• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 9, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

PERINGATAN! Menaker Memerintahkan Perusahaan Swasta untuk Membayar THR pada Tanggal Tertentu

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 17, 2024
in Berita, Berita Keuangan
A A
PERINGATAN! Menaker Memerintahkan Perusahaan Swasta untuk Membayar THR pada Tanggal Tertentu
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kabar baik bagi para karyawan swasta di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, telah mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Perintah tersebut tidak hanya bersifat himbauan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, semua perusahaan swasta diwajibkan untuk mematuhi instruksi ini.

Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran THR kepada karyawan tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pemberian THR bagi pekerja/karyawan di perusahaan.

BeritaTerkait

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan demikian, bagi karyawan swasta, perkiraan waktu pembayaran THR akan jatuh antara tanggal 3 hingga 4 April 2024.

Menyimpang dari ketentuan ini akan berakibat pada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, bahkan tidak membayar THR kepada karyawan-karyawannya.

Peringatan ini menjadi momentum bagi perusahaan swasta untuk memenuhi kewajibannya kepada karyawan, serta menjunjung tinggi hak-hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN RESMI: Link Pendaftaran CPNS 2024 Telah Diumumkan!

Next Post

CEK JADWAL PENCAIRAN BANSOS 2024!

Next Post
Bansos Rp600 Ribu Segera Cair Sebelum Lebaran 2024

CEK JADWAL PENCAIRAN BANSOS 2024!

Bansos 900 Ribu Siap Dikirim ke Siswa SD dan Sederajat Tahun 2024

Bantuan Sosial Rp2 Juta Khusus untuk Pelajar SMA: Bantuan Meriahkan Tahun 2024

PENGUMUMAN! Mau Tukar Uang di BI? Penuhi Syarat ini Dulu

PENGUMUMAN! Mau Tukar Uang di BI? Penuhi Syarat ini Dulu

DIRAPEL 3 BULAN! BLT Mitigasi Akan Diterima Masyarakat

DIRAPEL 3 BULAN! BLT Mitigasi Akan Diterima Masyarakat

SAH! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR PNS, TNI/Polri Mulai Tanggal ini

SAH! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR PNS, TNI/Polri Mulai Tanggal ini

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

October 9, 2026
Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

October 8, 2026
Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

October 5, 2026
Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

October 4, 2026
Bayu Teguh Pranoto Perkuat Keahlian Mediasi, Tekankan Pentingnya Menjaga Persaudaraan PSHT

Bayu Teguh Pranoto Perkuat Keahlian Mediasi, Tekankan Pentingnya Menjaga Persaudaraan PSHT

October 1, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In