PANTAU FINANCE- Kabar baik bagi para karyawan swasta di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, telah mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Perintah tersebut tidak hanya bersifat himbauan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, semua perusahaan swasta diwajibkan untuk mematuhi instruksi ini.
Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran THR kepada karyawan tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pemberian THR bagi pekerja/karyawan di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan demikian, bagi karyawan swasta, perkiraan waktu pembayaran THR akan jatuh antara tanggal 3 hingga 4 April 2024.
Menyimpang dari ketentuan ini akan berakibat pada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, bahkan tidak membayar THR kepada karyawan-karyawannya.
Peringatan ini menjadi momentum bagi perusahaan swasta untuk memenuhi kewajibannya kepada karyawan, serta menjunjung tinggi hak-hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.***








