Jakarta, Pantau Finance – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak kepada para eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Langkah ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023.
Dalam PP 36/2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa terdapat fasilitas tambahan, termasuk insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.
Pengalihan DHE ke dalam negeri bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan mendorong perekonomian tanah air, tanpa merugikan eksportir. Ada tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penempatan DHE, yaitu tenor 1, 3, dan 6 bulan.
Bagi eksportir yang memilih tenor 1 bulan, akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito, dari 20% menjadi 10%. Apabila eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka bunga deposito akan dikenakan PPh 7,5%.
Untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito turun menjadi hanya 2,5%.
Selain itu, eksportir yang menempatkan DHE selama lebih dari 6 bulan tidak akan dikenakan PPh atas bunga deposito. Bagi DHE yang dikonversi ke Rupiah, PPh atas bunga deposito tetap mengikuti tarif yang berlaku sesuai dengan tenor yang dipilih.
Langkah ini mendukung kebijakan penempatan DHE dalam sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat stabilitas keuangan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa insentif fiskal ini memberikan keadilan bagi para eksportir dan diharapkan menciptakan situasi win-win bagi semua pihak.







