PANTAU FINANCE – Kabar baik bagi para pensiunan! Telah diumumkan bahwa pensiunan kategori tertentu memiliki kesempatan untuk menerima 2 Tunjangan Hari Raya (THR) dari Taspen.
Saat ini, proses distribusi THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan telah dimulai.
Distribusi THR ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, komponen THR untuk pensiunan dijelaskan secara rinci dalam Pasal 8. Komponen THR ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa ada kategori pensiunan yang berhak menerima THR dua kali dari Taspen.
Pensiunan memenuhi kriteria untuk menerima dua kali THR jika mereka terdaftar sebagai pensiunan PNS dan juga sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
Dengan memenuhi syarat ini, pensiunan memiliki kesempatan untuk menerima THR dua kali, yaitu THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.***










