PANTAU FINANCE- Di era digital ini, segala sesuatu menjadi lebih mudah diakses, termasuk dalam proses pembuatan paspor. Kantor Imigrasi pun telah menyediakan layanan online yang memudahkan masyarakat untuk membuat paspor tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung.
Bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, termasuk pelajar yang akan menimba ilmu di mancanegara, proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan dengan mudah melalui pendaftaran online.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh Aplikasi Resmi
Unduh aplikasi resmi pembuatan paspor online dari Play Store atau Google Play Store ke smartphone Anda.
Daftar dan Pilih Lokasi Imigrasi
Mulai pendaftaran dengan mengisi email dan memilih lokasi kantor Imigrasi tempat Anda akan membuat paspor serta mendapatkan kode booking untuk antrian.
Pendaftaran dan Persyaratan
Setelah diunduh, kantor Imigrasi akan memanggil Anda untuk mengisi formulir persyaratan pengajuan paspor secara online, yang biasanya memakan waktu sekitar lima hari.
Wawancara dan Verifikasi Identitas
Setelah tahap pengisian formulir, Anda akan dipanggil untuk wawancara dan verifikasi identitas di kantor Imigrasi. Ini dilakukan untuk memastikan keaslian identitas kependudukan.
Foto Identitas
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk mengambil foto diri sebagai identitas yang akan ditempel di buku paspor.
Proses Pembuatan Paspor
Paspor Anda akan diproses dan biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari. Biaya pembuatan paspor adalah Rp. 255 ribu, terdiri dari biaya pembuatan paspor 48 halaman (Rp. 200 ribu) dan biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik (Rp. 55 ribu).
Dengan proses yang lebih sederhana dan efisien, kini membuat paspor tidak lagi menjadi hal yang rumit. Segera manfaatkan teknologi untuk memudahkan persiapan perjalanan Anda ke luar negeri!***











