PANTAU FINANCE – Dalam rangka persiapan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 yang semakin dekat, penting bagi para tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang mereka ajukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN akan melakukan inventarisasi ulang terhadap tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK, baik sebagai PPPK murni maupun PPPK paruh waktu. Hal ini penting agar para tenaga honorer tidak terlewatkan dalam pendataan atau bahkan dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai PPPK.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa masuk dalam pendataan BKN 2024:
1. Menerima Honorarium dari APBN/APBD: Para tenaga honorer harus menerima honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Pembayaran tersebut tidak boleh dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
2. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja:Tenaga honorer harus diangkat oleh pimpinan unit kerja, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
3. Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun: Para tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Usia Antara 20 hingga 56 Tahun: Para pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat mendaftar sebagai PPPK.
Dengan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh BKN, para tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK dan berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sektor pelayanan publik.***








