PANTAU FINANCE – Sebagai langkah konkret dalam komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar dalam database BKN untuk melakukan pendataan susulan non ASN.
Ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang berharap untuk diangkat sebagai PPPK namun belum terdata di BKN. Berikut adalah cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
1. Membuat Akun
– Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di [https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/).
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Klik “Lanjutkan”.
2. Verifikasi Data
– Jika sudah terdaftar, lengkapi data yang diminta.
– Jika belum terdaftar, laporkan kepada instansi masing-masing.
3. Lengkapi Informasi dan Dokumen
– Isikan informasi yang diminta dan unggah scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
– Cetak kartu informasi akun.
4. Login dan Isi Biodata
– Akses [https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/) dan masukkan NIK dan password untuk login.
– Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.
– Isi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN dapat melakukan pendataan susulan non ASN untuk memenuhi syarat sebagai PPPK. Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan teliti dan akurat agar pendataan berjalan lancar dan memastikan peluang Anda untuk diangkat sebagai pegawai PPPK.***









