PANTAU FINANCE – Selain terus mengalirkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial juga telah mengeluarkan surat edaran khusus terkait penerima manfaat bansos PKH tahun 2024.
Jangan anggap remeh jika tiba-tiba namamu tercoret dari daftar penerima manfaat PKH hanya karena masalah sepele.
Kementerian Sosial berupaya keras untuk memastikan distribusi bantuan sosial PKH merata. Oleh karena itu, mereka secara rutin melakukan pembaruan data dalam tahapan PKH.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial yang baru saja dikeluarkan beberapa hari lalu, disebutkan bahwa jika tidak ada pencairan dana oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis KPM tersebut akan dicoret dari daftar penerima bansos aktif. Proses pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Oleh karena itu, semua KPM diimbau untuk segera mencairkan dana bansos PKH yang telah dikirim ke rekening mereka. Menunda-nunda pencairan dapat berakibat fatal karena nama Anda bisa dicoret dari data penerima manfaat PKH Kementerian Sosial.***








