PANTAU FINANCE- Dengan semakin dekatnya waktu rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini, langkah bijak bagi tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK adalah memastikan bahwa syarat yang mereka miliki sejalan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kepegawaian negara, tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK murni atau ditempatkan dalam kategori PPPK paruh waktu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer tidak hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, bahkan dapat dicegah dari risiko tidak diangkat sama sekali sebagai PPPK. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memeriksa syarat-syarat terbaru yang telah ditetapkan oleh BKN untuk memasuki pendataan tahun 2024.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat masuk dalam pendataan non ASN dan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK:
1. Mendapatkan honorarium secara langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
2. Tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan status paling rendah.
4. Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, tenaga honorer memiliki peluang untuk tercatat dalam pendataan BKN sebagai calon PPPK yang akan diangkat. Hal ini memberikan harapan baru bagi mereka yang telah lama berjuang dalam lingkup kepegawaian negara.***








