• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Ini Penjelasan Tentang Urutan Kepangkatan PNS

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 29, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Pendataan Susulan Non-ASN Bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar: Tata Cara Mudahnya
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Di awal tahun 2024, sorotan publik tertuju pada rencana besar pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membuka rekrutmen masif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum adik-adik muda kita terjun ke dalam dinamika menjadi abdi negara, penting untuk memahami urutan kepangkatan PNS sebagai dasar struktural dalam sistem kepegawaian.

Mekanisme urutan kepangkatan PNS adalah jenjang kedudukan yang menentukan posisi seorang PNS dalam struktur birokrasi pemerintahan. Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan urutan ini sebagai landasan untuk penentuan gaji dan hak-hak lainnya bagi para abdi negara.

Saat seorang individu baru diangkat menjadi PNS, jabatan dan pangkat yang diberikan umumnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya. Dalam perjalanan kariernya, seorang PNS bisa meraih kenaikan pangkat melalui sistem kenaikan pangkat reguler maupun pilihan.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Berikut adalah penjelasan singkat tentang urutan kepangkatan PNS:

1. Golongan I (Juru):
Pada golongan ini, PNS akan menduduki pangkat sebagai juru. Umumnya, mereka belum diwajibkan untuk memiliki keterampilan teknis tertentu. Golongan ini sering diisi oleh lulusan tingkat pendidikan dasar seperti SD hingga SMP.

2. Golongan II (Pengatur):
Golongan II menempatkan PNS pada pangkat pengatur. Di sini, PNS sudah mulai dituntut untuk memiliki beberapa keterampilan teknis tertentu. Oleh karena itu, golongan ini sering diisi oleh lulusan tingkat pendidikan menengah seperti SMK, SMA, atau D3.

3. Golongan III (Penata):
Pada golongan ini, PNS menduduki pangkat sebagai penata. Mereka bertanggung jawab mengawasi hasil kerja PNS golongan I dan II. Untuk itu, penata tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga pengetahuan yang lebih mendalam. Biasanya, lulusan S1 hingga S3 mengisi golongan ini.

4. Golongan IV (Pembina):
Golongan IV merupakan pangkat tertinggi dalam urutan kepangkatan PNS. Di sini, PNS menduduki pangkat sebagai pembina. Selain memiliki keterampilan dan pengetahuan, mereka juga diharapkan menjadi pemimpin yang mampu membina dan memberi arahan kepada bawahan. Golongan ini membutuhkan pemimpin yang bijaksana dan mampu menemukan solusi terbaik dalam berbagai situasi.

Setiap pegawai yang baru dilantik sebagai PNS akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdiri dari 18 angka sebagai identitas resmi mereka dalam menjalani karier di pemerintahan pusat maupun daerah.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang urutan kepangkatan PNS ini, diharapkan generasi muda yang akan bergabung dalam birokrasi dapat menjalani peran dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan mensejahterakan masyarakat.***

Tags: ABDI NEGARAKEPANGKATANPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

KENDALIKAN KARIER ANDA: Mekanisme Kenaikan Pangkat PNS yang Terbaru

Next Post

Penjelasan Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp30 Juta: Berapa yang Harus Dibayar?

Next Post
Mudah! Pinjam KUR BRI hingga 40 Juta Tanpa Jaminan: Inilah Syaratnya

Penjelasan Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp30 Juta: Berapa yang Harus Dibayar?

Ingin Kerja di Luar Negeri? Bank Mandiri Siap Bantu dengan KUR Mandiri untuk Calon TKI

TERLARIS! Pinjaman KUR Mandiri 200 Juta, Cicilan Cuma 3 Jutaan

Ini Rekomendasi 4 Mobil Dinas PNS yang Tangguh dan Kuat di Segala Medan

Ini Rekomendasi 4 Mobil Dinas PNS yang Tangguh dan Kuat di Segala Medan

Pilgub Jatim 2024: Khofifah Indar Parawansa Memimpin, Namun Bayang-Bayang Emil Dardak dan Tri Rismaharini Semakin Terasa

Pilgub Jatim 2024: Khofifah Indar Parawansa Memimpin, Namun Bayang-Bayang Emil Dardak dan Tri Rismaharini Semakin Terasa

Empat Calon Kuat Bupati Mesuji 2024-2029: Profil dan Potensi Mereka

Dinamika Politik Memanas: Peta Parpol Menuju Pilkada Malang 2024 Terkuak

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In