• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

KENDALIKAN KARIER ANDA: Mekanisme Kenaikan Pangkat PNS yang Terbaru

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 29, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Pendataan Susulan Non-ASN Bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar: Tata Cara Mudahnya
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Setiap abdi negara pasti mengharapkan momen yang paling ditunggu-tunggu dalam karier mereka: kenaikan pangkat. Karena, selain menjadi tanda penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian, kenaikan pangkat juga membawa peningkatan tunjangan dan gaji.

Tak heran jika kenaikan pangkat menjadi agenda penting yang diantisipasi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana mekanisme terbaru kenaikan pangkat PNS?

Secara umum, kenaikan pangkat dilakukan setiap tahun bagi para abdi negara. Namun, ada juga yang mendapat kenaikan pangkat lebih cepat karena prestasi yang telah mereka raih.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Mekanisme kenaikan pangkat PNS didasarkan pada penghargaan terhadap prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. Namun, ada dasar hukum yang jelas yang mengatur proses ini. Berikut mekanisme kenaikan pangkat PNS yang terbaru:

1. Periode Kenaikan Pangkat:
Kenaikan pangkat PNS umumnya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Namun, ada pengecualian untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

2. Sistem Kenaikan Pangkat:
Ada dua sistem kenaikan pangkat yang diterapkan, yaitu:

Sistem Reguler: Kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja yang objektif.
Sistem Pilihan: Kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan keputusan dari instansi terkait, biasanya atas dasar prestasi atau tugas-tugas khusus yang diemban.
Dengan memahami mekanisme kenaikan pangkat yang terbaru, diharapkan setiap PNS dapat mengelola karier mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk meraih pencapaian yang lebih tinggi dalam dinamika dunia abdi negara.***

Tags: KARIERKENAIKANPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ini Penjelasan Lengkap Tentang 4 Pangkat dan Golongan PNS

Next Post

Ini Penjelasan Tentang Urutan Kepangkatan PNS

Next Post
Pendataan Susulan Non-ASN Bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar: Tata Cara Mudahnya

Ini Penjelasan Tentang Urutan Kepangkatan PNS

Mudah! Pinjam KUR BRI hingga 40 Juta Tanpa Jaminan: Inilah Syaratnya

Penjelasan Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp30 Juta: Berapa yang Harus Dibayar?

Ingin Kerja di Luar Negeri? Bank Mandiri Siap Bantu dengan KUR Mandiri untuk Calon TKI

TERLARIS! Pinjaman KUR Mandiri 200 Juta, Cicilan Cuma 3 Jutaan

Ini Rekomendasi 4 Mobil Dinas PNS yang Tangguh dan Kuat di Segala Medan

Ini Rekomendasi 4 Mobil Dinas PNS yang Tangguh dan Kuat di Segala Medan

Pilgub Jatim 2024: Khofifah Indar Parawansa Memimpin, Namun Bayang-Bayang Emil Dardak dan Tri Rismaharini Semakin Terasa

Pilgub Jatim 2024: Khofifah Indar Parawansa Memimpin, Namun Bayang-Bayang Emil Dardak dan Tri Rismaharini Semakin Terasa

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In