PANTAU FINANCE- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang disambut gembira oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikkan tunjangan uang makan. Penambahan ini menjadi angin segar terutama bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.
Kenaikkan tunjangan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Berikut adalah rincian dari peningkatan tunjangan uang makan PNS berdasarkan golongan masing-masing:
Golongan I & II: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp35.000 per hari
Golongan III: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp37.000 per hari
Golongan IV: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp41.000 per hari
Contohnya, seorang PNS yang termasuk dalam golongan IV dapat memperoleh tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya. Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total yang akan diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.
Kebijakan peningkatan tunjangan ini tentu diharapkan dapat membantu PNS dalam mengatasi berbagai kebutuhan sehari-hari mereka, serta memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani negara. Semoga peningkatan ini membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.***










