• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Kabar Gembira! Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Uang Makan PNS, Ini Rinciannya

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 3, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Pemerintah Salurkan Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Segera Daftar!
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang disambut gembira oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikkan tunjangan uang makan. Penambahan ini menjadi angin segar terutama bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.

Kenaikkan tunjangan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Berikut adalah rincian dari peningkatan tunjangan uang makan PNS berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan I & II: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp35.000 per hari
Golongan III: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp37.000 per hari
Golongan IV: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp41.000 per hari
Contohnya, seorang PNS yang termasuk dalam golongan IV dapat memperoleh tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya. Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Dengan demikian, total yang akan diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.

Kebijakan peningkatan tunjangan ini tentu diharapkan dapat membantu PNS dalam mengatasi berbagai kebutuhan sehari-hari mereka, serta memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani negara. Semoga peningkatan ini membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.***

 

Tags: KABAR GEMBIRAKENAIKAN MAKAN SIANGPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ini Jadwal Resmi Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Next Post

Berkumandangnya Gelombang 66 Kartu Prakerja Tahun 2024: Tunggu, Kapan Pendaftarannya Dibuka?

Next Post

Berkumandangnya Gelombang 66 Kartu Prakerja Tahun 2024: Tunggu, Kapan Pendaftarannya Dibuka?

Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024

Kupedes Pegadaian 50 Juta Selama 12 Bulan, Berapa Angsuran Bulanannya? Simak Simulasinya!

PASTI CUAN! Ini 3 Jenis Peluang Bisnis Modal Kecil Terbaru

PASTI CUAN! Ini 3 Jenis Peluang Bisnis Modal Kecil Terbaru

Cara Cepat Memeriksa Pencairan PIP 2024: Solusi Efisien untuk Siswa dan Mahasiswa

Bansos PIP SMP Sudah Cair? Begini Cara Ceknya!

Khusus Pensiunan Kategori ini, ada 2 THR dari Taspen

Khusus Pensiunan Kategori ini, ada 2 THR dari Taspen

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In