PANTAU FINANCE – Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH yang memiliki pelajar di rumah, karena bantuan tersebut sudah dapat dicairkan mulai bulan Mei 2024.
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bansos PKH yang berbeda, yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan yang semakin tinggi seiring dengan naiknya jenjang pendidikan.
Besaran bansos PKH untuk pelajar sekolah dasar (SD), pelajar SMP, dan pelajar SMA telah ditetapkan secara klasifikasi.
– Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima manfaat, sehingga setiap pelajar dapat terus mengejar impian mereka tanpa terhalang oleh masalah keuangan.***











