PANTAU FINANCE – Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bansos PKH, khususnya yang memiliki balita atau sedang hamil. Bansos PKH untuk balita dan ibu hamil telah mulai dicairkan pada bulan Mei 2024 ini.
Pencairan bansos PKH tersebut berlaku untuk semua kategori penerima manfaat, menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Meskipun pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, namun proses ini telah dimulai sejak tanggal 18 April 2024 dan secara bertahap tersebar di berbagai daerah.
Bagi KPM yang belum menerima undangan dari PT Pos, penting untuk memastikan apakah wilayah mereka sudah memulai proses pencairan. Jika belum, informasi lebih lanjut sebaiknya diharapkan dari PT Pos.
Dalam memastikan status penerima manfaat, penting juga untuk memeriksa apakah nama mereka masih terdaftar dalam basis data penerima bansos PKH. Jika tidak terdaftar, langkah-langkah verifikasi atau update data harus segera diambil.
Besaran bansos PKH untuk balita dan ibu hamil yang telah dicairkan pada bulan Mei 2024 adalah sebesar Rp750 ribu per bulan. Ini merupakan bantuan signifikan yang diharapkan dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama di masa-masa yang sulit seperti ini.***











