• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Apakah Smart Wallet Hanya Sebuah Penipuan? Ini Nasib Para Anggotanya

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 22, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Apakah Smart Wallet Hanya Sebuah Penipuan? Ini Nasib Para Anggotanya
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Setelah menghadapi pemblokiran oleh Satgas Pasti OJK, kecurigaan akan dugaan penipuan oleh aplikasi Smart Wallet semakin menguat. Namun, apa yang terjadi dengan para anggotanya?

Pernah menjadi sorotan publik sebagai aplikasi penghasil uang yang menjanjikan, Smart Wallet memikat banyak masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.

Namun, belakangan ini, seiring dengan semakin banyaknya anggota yang tergabung, Smart Wallet tiba-tiba menonaktifkan fitur penarikan dana di aplikasinya.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Dampaknya, para anggota terjebak tanpa bisa menarik uang mereka. Kecurigaan bahwa Smart Wallet melakukan penipuan dengan skema ponzi semakin kuat setelah aplikasi ini diblokir oleh Satgas Pasti.

Hasil investigasi dari Bapebti dan Kemendag juga menunjukkan bahwa Smart Wallet adalah scam atau penipuan.

Lalu, bagaimana nasib para anggotanya?

Banyak di antara mereka yang merasa pasrah, terutama setelah diberlakukannya kebijakan baru oleh Smart Wallet yang menetapkan pajak sebesar 20 persen bagi setiap anggota. Jika pajak tersebut tidak dibayarkan, akun akan dinonaktifkan.

Daripada semakin merugi, sebagian besar anggota akhirnya memilih untuk mengorbankan uang yang telah mereka investasikan daripada terjebak membayar pajak sebesar 20 persen yang diminta oleh Smart Wallet.

Sebagai tanggapan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam rayuan iming-iming keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas asal-usulnya.***

Tags: DIBLOKIRPENIPUANSMART WALLET
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bansos BPNT Tahap 2 2024 Telah Disalurkan, Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima?

Next Post

Langkah Penting untuk Membuat Akun PPPK 2024: Panduan Resmi dari BKN RI

Next Post
Panggilan Guru: Peluang Emas di Balik Rekrutmen PPPK 2024!

Langkah Penting untuk Membuat Akun PPPK 2024: Panduan Resmi dari BKN RI

Kalkulasi Angsuran KUR Mandiri 100 Juta: Menjangkau Mimpi UMKM

Kalkulasi Angsuran KUR Mandiri 100 Juta: Menjangkau Mimpi UMKM

Pensiunan PNS Harus Patuhi Syarat Ini agar THR Dapat Cair

Pensiunan PNS Harus Patuhi Syarat Ini agar THR Dapat Cair

Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR BRI untuk Calon TKI yang Mudah Diperoleh

Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024: Ini Dia Syarat Terbarunya

Ingin Kerja di Luar Negeri? Bank Mandiri Siap Bantu dengan KUR Mandiri untuk Calon TKI

Ingin Kerja di Luar Negeri? Bank Mandiri Siap Bantu dengan KUR Mandiri untuk Calon TKI

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In