PANTAU FINANCE- Setelah menghadapi pemblokiran oleh Satgas Pasti OJK, kecurigaan akan dugaan penipuan oleh aplikasi Smart Wallet semakin menguat. Namun, apa yang terjadi dengan para anggotanya?
Pernah menjadi sorotan publik sebagai aplikasi penghasil uang yang menjanjikan, Smart Wallet memikat banyak masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.
Namun, belakangan ini, seiring dengan semakin banyaknya anggota yang tergabung, Smart Wallet tiba-tiba menonaktifkan fitur penarikan dana di aplikasinya.
Dampaknya, para anggota terjebak tanpa bisa menarik uang mereka. Kecurigaan bahwa Smart Wallet melakukan penipuan dengan skema ponzi semakin kuat setelah aplikasi ini diblokir oleh Satgas Pasti.
Hasil investigasi dari Bapebti dan Kemendag juga menunjukkan bahwa Smart Wallet adalah scam atau penipuan.
Lalu, bagaimana nasib para anggotanya?
Banyak di antara mereka yang merasa pasrah, terutama setelah diberlakukannya kebijakan baru oleh Smart Wallet yang menetapkan pajak sebesar 20 persen bagi setiap anggota. Jika pajak tersebut tidak dibayarkan, akun akan dinonaktifkan.
Daripada semakin merugi, sebagian besar anggota akhirnya memilih untuk mengorbankan uang yang telah mereka investasikan daripada terjebak membayar pajak sebesar 20 persen yang diminta oleh Smart Wallet.
Sebagai tanggapan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam rayuan iming-iming keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas asal-usulnya.***








