PANTAU FINANCE – Seiring dengan pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024, proses pembuatan akun PPPK 2024 menjadi krusial bagi calon peserta. Inilah langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk membuat akun tersebut.
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, para calon peserta diwajibkan untuk memiliki akun PPPK 2024.
Kehadiran akun ini menjadi begitu penting mengingat bahwa proses pendaftaran CPNS maupun PPPK dilakukan secara daring, yang mengharuskan setiap calon peserta memiliki akun sebagai salah satu persyaratan utama untuk mengikuti setiap tahap seleksi.
Berikut langkah-langkah untuk membuat akun PPPK 2024:
1. Akses Situs Resmi BKN: Langkah awal adalah mengunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id. Di sana, pilihan “Buat Akun” akan muncul. Calon peserta akan diminta untuk mengisi data kependudukan seperti KTP, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
2. Isi Data Kontak: Selanjutnya, calon peserta harus mengisi Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif. Setelah itu, mereka akan diminta memasukkan kode CAPTCHA. Dengan mengklik “Lanjutkan”, calon peserta akan diarahkan ke langkah selanjutnya yaitu “Lengkapi Data”.
3. Lengkapi Informasi: Pada tahap ini, calon peserta diminta untuk melengkapi informasi pribadi seperti alamat email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
4. Verifikasi Identitas: Calon peserta akan diminta untuk mengunggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, mereka dapat memilih “Lanjutkan” untuk menuju ke tahap “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
Sebelum menutup proses pembuatan akun, pastikan untuk memeriksa kembali apakah data yang telah dimasukkan sudah benar. Jika sudah sesuai, langkah terakhir adalah mencetak Kartu Informasi Akun.
Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat akun PPPK 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon peserta.***









