Jakarta, Pantau Finance – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengumumkan bahwa revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera diundangkan.
Aturan tersebut telah melalui proses pembahasan antarlintas lembaga dan kementerian, dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam revisi aturan tersebut, beberapa poin penting akan diubah. Pertama, definisi sosial commerce sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan promosi UMKM akan dijelaskan secara lebih tegas. Selanjutnya, social commerce akan diwajibkan memiliki perizinan usaha dan juga akan dikenakan pembayaran pajak.
Mendag Zulhas menegaskan bahwa persyaratan ini harus sama dengan usaha lainnya, termasuk kewajiban untuk memiliki izin dan membayar pajak. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya perbedaan aturan yang bisa merugikan UMKM.
Selain itu, dalam social commerce, akan disepakati harga minimum pembelian barang sebesar 100 dolar AS. Hal ini dilakukan untuk mengatur transaksi agar barang-barang yang dijual memiliki nilai yang lebih tinggi.
Mendag Zulhas juga menekankan bahwa platform digital tidak diizinkan untuk menjadi produsen karena memiliki regulasi izin yang berbeda dengan lembaga lainnya.
Revisi aturan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya produk impor yang dijual melalui social commerce, seperti aplikasi TikTok. Berdasarkan data, hingga 95 persen produk e-commerce di Indonesia berasal dari impor, terutama dari China.
INDEF Nailul Huda, seorang peneliti Ekonomi Digital, telah meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi aturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai langkah mengatasi hal tersebut.
Diskusi Publik Project S TikTok yang disiarkan secara virtual pada Senin (24/7/2023) membahas isu ini dan menyoroti pentingnya revisi Permendag Nomor 50 sebagai langkah perlindungan bagi UMKM dari dampak produk impor.







