PANTAU FINANCE— Pemerintah tengah mengumumkan kriteria dan besaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memastikan distribusi bantuan sosial yang merata serta efisien.
Dalam mengupayakan penyaluran bansos PKH, pemerintah tidak hanya fokus pada pembaruan data, namun juga menyesuaikan kembali kriteria penerima bantuan. Tujuannya jelas, memastikan bahwa keluarga kurang mampu mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Proses pencairan bantuan ini juga dipermudah bagi masyarakat, baik melalui transfer bank maupun melalui PT. Pos Indonesia, lembaga resmi yang bertugas dalam menyalurkan bantuan sosial.
Mengenai kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun ini, pemerintah masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun dengan penyesuaian yang diperlukan.
Siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp. 225.000 per tahap, sementara siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Rp. 375.000 per tahap. Untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan mencapai Rp. 500.000 per tahap.
Tidak hanya untuk siswa, bansos PKH tahun ini juga ditujukan untuk ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Besaran bantuan untuk ibu hamil mencapai Rp. 750.000 per tahap, sementara penyandang disabilitas akan menerima Rp. 600.000 per tahap. Lansia juga mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000 per tahap.
Dengan pengumuman ini, diharapkan bantuan sosial PKH tahun 2024 dapat memberikan dampak yang signifikan bagi keluarga penerima, serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.***









