PANTAU FINANCE– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen mendukung penyandang disabilitas dengan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahun 2024, bansos PKH untuk penyandang disabilitas akan dicairkan empat kali dalam setahun sebagai bentuk perhatian khusus terhadap kelompok ini.
Bansos PKH untuk penyandang disabilitas ditetapkan sebesar Rp500.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.000.000 per tahun. Besaran ini setara dengan bantuan yang diterima oleh lansia, untuk memastikan semua pihak yang membutuhkan mendapatkan perhatian yang seimbang.
Proses pencairan bansos ini dirancang agar mudah diakses, baik melalui transfer bank maupun PT Pos Indonesia. Kemensos bekerja sama dengan bank-bank Himbara untuk mempermudah pencairan bantuan, terutama bagi penyandang disabilitas yang mungkin memerlukan dukungan ekstra.
Kriteria Penerima Bansos PKH untuk Disabilitas:
– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pemerintah terus memperbarui data penerima bansos PKH berdasarkan DTKS. Penyandang disabilitas yang tercatat dalam data ini akan menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan.
– Klasifikasi Data: Penerima bansos PKH untuk penyandang disabilitas diklasifikasikan lebih lanjut dalam DTKS untuk memastikan bantuan mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara merata dan efektif. Dengan sistem pencairan yang fleksibel dan kriteria yang jelas, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dukungan signifikan bagi penyandang disabilitas dan keluarga mereka.***











