PANTAU FINANCE — Upaya redaksi untuk mengakses data dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas berstatus BLUD di Kota Bandar Lampung menemui kendala. Akses liputan langsung terhenti di meja satpam kantor cabang, sehingga redaksi memutuskan mengajukan permohonan informasi publik resmi sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi mengenai aliran dana BPJS, yang berdampak langsung pada kualitas layanan dan pemahaman publik tentang penggunaan anggaran kesehatan.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan ini terkait dengan hasil hearing Komisi 4 DPRD Bandar Lampung bersama 31 Kepala Puskesmas pada November 2025. Dalam diskusi tersebut, beberapa puskesmas dilaporkan tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahunan, padahal mereka sudah berstatus BLUD. Status BLUD memberi kewenangan pengelolaan anggaran secara mandiri, termasuk pendapatan dari Kapitasi BPJS.
Merujuk Perpres Nomor 46 Tahun 2021, dana kapitasi adalah pembayaran bulanan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa mempertimbangkan jenis atau jumlah layanan yang diberikan. Dengan demikian, verifikasi dan klarifikasi dari pimpinan BPJS Cabang Bandar Lampung menjadi krusial untuk memastikan distribusi dana dan jumlah peserta tercatat dengan benar.
Hambatan Akses Informasi
Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, upaya liputan langsung redaksi di kantor BPJS Bandar Lampung tidak berhasil karena akses dibatasi. Menindaklanjuti situasi ini, redaksi menyusun surat permohonan informasi publik yang resmi, berharap mendapat tanggapan cepat dan transparan dari pimpinan cabang.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Hal ini menegaskan bahwa publik dan peserta BPJS berhak mendapatkan informasi terkait aliran dana, jumlah peserta, serta teknis pembayaran di masing-masing puskesmas BLUD.
Tujuan dan Dampak Bagi Publik
Redaksi menekankan pentingnya transparansi demi kepentingan masyarakat. Data kapitasi yang jelas membantu peserta memahami bagaimana dana mereka dialokasikan dan digunakan, sekaligus memberikan pengawasan publik terhadap pengelolaan puskesmas. Klarifikasi ini juga mendukung akuntabilitas puskesmas BLUD dan BPJS, memastikan layanan kesehatan tetap terjaga kualitasnya.
Redaksi berharap surat permohonan ini mendapat respon resmi dari BPJS Cabang Bandar Lampung, dengan melampirkan salinan laporan jumlah anggaran dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Tindakan ini sekaligus menegaskan peran pers dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan mendukung pemahaman masyarakat terkait layanan kesehatan nasional.***











