PANTAU FINANCE — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum selesai. Justru, munculnya informasi dari grup wali murid membuat persoalan ini makin ramai dibahas.
Sebelumnya, pihak SMPN 2 Kalianda menyampaikan bahwa sekolah tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku kepada siswa. Pihak sekolah juga menyebut penyedia buku hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi.
Namun, informasi yang ditemukan dari komunikasi di salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda membuat pernyataan tersebut kini dipertanyakan.
Dalam grup tersebut, wali murid disebut sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah dan menawarkan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.
Pesan ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid. Salah satu anggota grup bahkan mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu itu untuk mata pelajaran apa serta apakah isinya sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah.
Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya memberikan klarifikasi kepada media lokal mengenai persoalan tersebut.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda seperti dikutip salah satu media lokal.
Pernyataan serupa juga disampaikan kepada media lainnya. Pihak sekolah menegaskan bahwa pedagang buku hanya diberikan izin melakukan sosialisasi dan bukan izin untuk berjualan di lingkungan sekolah.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian menjadi sorotan. Apalagi, adanya pesan kepada wali murid mengenai rencana penawaran buku menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Publik kini menunggu penjelasan lebih detail mengenai bagaimana proses tersebut berlangsung dan sejauh mana pihak sekolah mengetahui adanya aktivitas penjualan buku kepada siswa.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Napoleon, aktivitas jual beli di lingkungan sekolah perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya karena buku ditarik dan uang dikembalikan kepada siswa.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi supaya kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” tegasnya.
Sekda Minta Disdik Turun Tangan
Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan akan meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam terkait persoalan penjualan buku di SMPN 2 Kalianda.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi penjualan buku, termasuk mekanisme masuknya penyedia buku ke lingkungan sekolah.
Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan pihak sekolah telah menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga mengaku mendapatkan informasi bahwa mereka akan dikumpulkan untuk membahas pengembalian buku sekaligus uang pembelian.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid.
Dengan adanya penarikan buku dan rencana pengembalian uang, polemik memang diharapkan segera mereda.
Namun, persoalan utama kini justru bergeser pada klarifikasi mengenai proses dan pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.
Apakah benar pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan buku, atau terdapat miskomunikasi dalam pemberian izin kepada penyedia?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Yang jelas, persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas komersial di lingkungan satuan pendidikan perlu memiliki kejelasan prosedur, izin, serta transparansi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
(***)







