PANTAU FINANCE — Polemik dugaan penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga berakhir. Setelah mendapat sorotan publik dan permintaan klarifikasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Dinas Pendidikan setempat memastikan bakal kembali memeriksa persoalan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan klarifikasi sebelumnya memang telah dilakukan. Namun, untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, pihaknya akan melakukan klarifikasi ulang kepada sekolah.
“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena polemik penjualan buku di lingkungan SMPN 2 Kalianda sebelumnya telah memunculkan sejumlah versi keterangan.
Disdik Tegaskan Buku Pembelajaran Sudah Didukung Dana BOS
Syaifulloh menjelaskan, kebutuhan buku pembelajaran siswa pada dasarnya telah mendapat dukungan melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, apabila siswa membutuhkan buku penunjang pembelajaran tambahan, pembeliannya semestinya dilakukan di luar lingkungan sekolah.
“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” tegasnya.
Polemik bermula setelah muncul informasi mengenai penjualan buku seharga Rp70 ribu kepada siswa SMPN 2 Kalianda.
Dalam penelusuran wartawan, terdapat pesan yang disampaikan kepada wali murid melalui salah satu grup kelas.
Pesan tersebut berisi informasi mengenai adanya penyedia buku dari luar sekolah yang disebut akan datang dan menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang diterima wali murid.
Pesan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid.
Salah satunya mempertanyakan buku yang dibanderol Rp70 ribu tersebut digunakan untuk mata pelajaran apa, sekaligus menanyakan kesesuaian materi buku dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.
Transaksi Disebut Berlangsung di Dalam Kelas
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pembayaran buku berlangsung ketika siswa berada di dalam kelas.
Sejumlah wali murid juga mengaku tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses transaksi tersebut.
Informasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan baru mengenai mekanisme penawaran dan pembayaran buku, termasuk sejauh mana pihak sekolah mengetahui aktivitas tersebut.
Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media.
Ia menyatakan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk melakukan penjualan buku di lingkungan sekolah.
Menurut Yulinda, pihak yang menawarkan buku tersebut awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih mendalam setelah muncul informasi mengenai pesan kepada wali murid yang menyebut keberadaan penyedia buku dari luar sekolah.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya transaksi buku. Mekanisme pemberian izin, pengawasan pihak sekolah hingga bagaimana aktivitas penjualan dapat berlangsung di lingkungan satuan pendidikan juga menjadi hal yang perlu diperjelas.
Praktisi Hukum Soroti Polemik
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai dugaan transaksi buku di lingkungan sekolah perlu ditelusuri secara serius.
Menurutnya, apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena buku dikembalikan dan uang siswa dikembalikan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui secara jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di sekolah lainnya.
Sekda Minta Disdik Bongkar Duduk Perkara
Sebelumnya, Sekda Lampung Selatan Supriyanto telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi mendalam terkait polemik tersebut.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Permintaan tersebut kini ditindaklanjuti dengan rencana klarifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Sementara itu, sejumlah wali murid menyebut pihak sekolah telah menarik kembali buku yang sebelumnya ditawarkan kepada siswa.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Kini publik menunggu hasil klarifikasi ulang Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang masih muncul, mulai dari bagaimana penyedia buku bisa masuk ke lingkungan sekolah, bentuk izin yang diberikan, proses penawaran kepada siswa, hingga mekanisme pembayaran buku.
Hasil pemeriksaan juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
(***)







