PANTAU FINANCE — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mulai memasuki tahap penting. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan meminta agar regulasi tersebut nantinya tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial.
Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, dan komisi DPR RI yang berkaitan langsung dengan persoalan agraria.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi penting lantaran persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah. Di dalamnya juga terdapat persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam forum tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Reforma Agraria.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, pembagian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan akses yang dapat mendukung pemanfaatan tanah tersebut secara produktif.
Dengan kata lain, Reforma Agraria jangan hanya berakhir pada pemberian sertifikat atau kepastian hukum atas tanah. Masyarakat juga harus memiliki kesempatan untuk mengembangkan tanah yang diterimanya sehingga benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Selain persoalan aset dan akses, pemerintah juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapatkan porsi yang lebih jelas dalam RUU tersebut.
Ossy meminta aturan tersebut tidak hanya mencantumkan penyelesaian konflik secara umum, tetapi juga mengatur secara detail mengenai tipologi konflik hingga mekanisme penyelesaiannya.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar persoalan agraria yang selama ini muncul di berbagai daerah memiliki jalur penyelesaian yang lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kelembagaan hingga Anggaran Jadi Sorotan
Penguatan RUU Reforma Agraria juga menyentuh aspek kelembagaan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Ossy menilai, apabila badan tersebut nantinya dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, maka hubungan kerja, pembagian kewenangan, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain harus dirumuskan secara jelas.
Tak hanya itu, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran juga dinilai perlu masuk dalam pengaturan.
Hal ini dianggap penting agar Reforma Agraria tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga mempunyai mekanisme pelaksanaan yang jelas dari pusat hingga daerah.
Terlebih, Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor, termasuk pertanahan dan kehutanan. Persinggungan kewenangan di dua sektor tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diatur secara terintegrasi.
Karena itu, sinkronisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan RUU.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan dan masukan.
Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan sekaligus memastikan RUU Reforma Agraria mampu menjawab persoalan agraria secara lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif sektoral.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya.
Dengan pembahasan lintas kementerian, lembaga, dan komisi DPR RI tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.










