PANTAU FINANCE — Pembahasan anggaran daerah Kabupaten Tanggamus memasuki babak penting. DPRD Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026). Dalam rapat yang sama, Pemkab Tanggamus juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, serta Wakil Ketua III Bunyamin.
Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga melaporkan, sebanyak 42 dari total 45 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang karena sakit dan satu orang izin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta unsur organisasi kemasyarakatan.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui sekaligus menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P 2026.
Menurut Saleh Asnawi, kesepakatan tersebut menjadi bukti adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal proses penganggaran.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
Anggaran Perubahan 2026 Capai Rp1,74 Triliun
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., terdapat sejumlah angka penting dalam hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P 2026.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilaksanakan pada 4 hingga 7 Agustus 2026. Pembahasan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.
Banggar DPRD Tanggamus menekankan agar perubahan anggaran tidak sekadar mengejar penyerapan, tetapi diarahkan kepada program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Selain efisiensi anggaran, persoalan pengelolaan data BPJS juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong melakukan integrasi data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan guna mencegah terjadinya tumpang tindih data peserta.
Pemutakhiran data juga dinilai perlu dilakukan secara berkala agar program pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih tepat sasaran.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Tak hanya membahas APBD Perubahan 2026, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Selain itu, pemerintah menerapkan kebijakan belanja berbasis money follows program.
Artinya, anggaran akan diarahkan kepada program yang dinilai memiliki manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk 2027, Pemkab Tanggamus mengusung tema pembangunan “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Lima prioritas pembangunan pun telah ditetapkan.
Pertama, penguatan kualitas manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Ketiga, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan.
Selanjutnya, peningkatan reformasi birokrasi serta peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,71 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp26,78 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Bupati Saleh Asnawi menegaskan, rancangan anggaran 2027 tetap diarahkan dalam kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah sebelum menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
PAD Jadi Sorotan, Pajak Air Diminta Dioptimalkan
Di sisi lain, Badan Anggaran DPRD Tanggamus turut memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, salah satunya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sektor pajak air, air permukaan, dan air tanah menjadi salah satu potensi yang dinilai masih perlu dioptimalkan.
Banggar meminta Pemkab Tanggamus memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta memanfaatkan teknologi informasi.
Pemerintah juga didorong lebih aktif mencari objek pajak baru yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS-P 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027, proses penganggaran Kabupaten Tanggamus kini memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Tantangannya bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD dan Pemkab Tanggamus pun diharapkan terus memperkuat sinergi agar kebijakan anggaran yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.







