PANTAU FINANCE— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menutup 20 tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota sebagai upaya mitigasi risiko kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif dan evaluatif yang dilakukan setelah menerima banyak aspirasi masyarakat serta memperhatikan catatan tingginya risiko bencana seperti banjir dan longsor. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujarnya saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025, Minggu (28/12/2025).
Menurut Gubernur, penertiban ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga memastikan pembangunan tidak mengorbankan keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkontrol berpotensi merusak hutan, tanah, dan sumber daya air, sehingga meningkatkan risiko bencana. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Langkah penertiban dilakukan secara menyeluruh, termasuk penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, dan pemasangan plang larangan. Lokasi penertiban mencakup Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung menggandeng Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Gubernur juga menyoroti peran aktif pemerintah kabupaten, seperti Way Kanan, yang secara sinergis melakukan penertiban tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan tambang di Lampung kini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan provinsi untuk menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan perlindungan alam Lampung.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan. Bersama-sama kita pastikan pembangunan tetap berkelanjutan dan aman untuk semua,” pungkasnya.
Dengan penertiban 20 tambang ilegal ini, Pemprov Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.***











