• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal, Tegaskan Perlindungan Lingkungan

MeldabyMelda
December 31, 2025
in Berita
A A
Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal, Tegaskan Perlindungan Lingkungan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menutup 20 tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota sebagai upaya mitigasi risiko kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif dan evaluatif yang dilakukan setelah menerima banyak aspirasi masyarakat serta memperhatikan catatan tingginya risiko bencana seperti banjir dan longsor. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujarnya saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025, Minggu (28/12/2025).

Menurut Gubernur, penertiban ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga memastikan pembangunan tidak mengorbankan keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkontrol berpotensi merusak hutan, tanah, dan sumber daya air, sehingga meningkatkan risiko bencana. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Langkah penertiban dilakukan secara menyeluruh, termasuk penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, dan pemasangan plang larangan. Lokasi penertiban mencakup Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung menggandeng Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Gubernur juga menyoroti peran aktif pemerintah kabupaten, seperti Way Kanan, yang secara sinergis melakukan penertiban tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan tambang di Lampung kini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan provinsi untuk menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan perlindungan alam Lampung.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan. Bersama-sama kita pastikan pembangunan tetap berkelanjutan dan aman untuk semua,” pungkasnya.

Dengan penertiban 20 tambang ilegal ini, Pemprov Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Banjir dan LongsorEkologiGubernur LampungLingkungan HidupPemprov LampungPencegahan BencanaPenertiban Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Cek Kesehatan Gratis Komunitas PBF Lampung

Next Post

Jembatan Gantung Garuda Resmi Dibuka, Satukan Harapan Warga Pekon Umbar

Next Post
Jembatan Gantung Garuda Resmi Dibuka, Satukan Harapan Warga Pekon Umbar

Jembatan Gantung Garuda Resmi Dibuka, Satukan Harapan Warga Pekon Umbar

Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Tetap Terjaga

Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Tetap Terjaga

Kaum Nasrani Pringsewu Rayakan Natal 2025 Bersama Pemerintah

Kaum Nasrani Pringsewu Rayakan Natal 2025 Bersama Pemerintah

Wagub Jihan Nurlela Resmikan 863 PPPK Paruh Waktu di Lampung

Wagub Jihan Nurlela Resmikan 863 PPPK Paruh Waktu di Lampung

Dua Penyair Rayakan Tahun Baru lewat Komal Puisi TikTok

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In