PANTAU FINANCE— Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin apel sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang digelar di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini menandai pengangkatan resmi 863 PPPK Paruh Waktu yang akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Apel ini menjadi momentum simbolis bagi pemerintah provinsi untuk mengakui dedikasi dan pengabdian para pegawai paruh waktu yang selama ini telah berperan penting dalam pelayanan publik. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepercayaan negara terhadap kompetensi dan loyalitas para pegawai. “Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Jihan.
Dalam amanatnya, Wagub Jihan menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta orientasi pada hasil nyata dalam setiap tugas. Ia mengingatkan para PPPK Paruh Waktu bahwa keberhasilan pembangunan Lampung, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan publik, sangat bergantung pada kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan berintegritas. Ia juga menekankan peran strategis aparatur dalam mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, Wagub Jihan menyoroti pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja PPPK. Nilai-nilai ini mencakup pelayanan dengan tulus, bekerja jujur, meningkatkan kompetensi, berinovasi, dan mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi. Menurutnya, penerapan nilai-nilai ini akan memperkuat kualitas pelayanan publik dan membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintah daerah.
Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu juga dirangkaikan dengan gerakan penghijauan melalui penanaman pohon di Embung Kemiling dan Taman Kahati Kota Baru. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong pembangunan berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Menutup sambutannya, Wagub Jihan mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi. Ia berharap para penerima SK dapat membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja terbaik dan kontribusi nyata bagi masyarakat Lampung. “Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa mendapat bimbingan Allah SWT,” pungkasnya.***











