PANTAU FINANCE – Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), yang menjabat selama dua periode 2016–2021 dan 2021–2024, kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 30 September 2025. Ini menjadi pemeriksaan keduanya, setelah sebelumnya juga pernah diperiksa pada awal Januari 2025.
Sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari, RAS menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejati Lampung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan untuk perkebunan di wilayah Way Kanan. Kasus ini sudah lama menjadi perbincangan lantaran melibatkan aset negara yang seharusnya dilindungi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya memanggil RAS untuk memberikan keterangan tambahan. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya terkait perkara kawasan hutan di Way Kanan,” ujar Armen, Selasa malam.
Menurut Armen, lahan hutan yang dipermasalahkan merupakan kawasan yang seharusnya dijaga dan dikelola sesuai aturan kehutanan. Namun, dalam perkembangannya, kawasan itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan. Penyidik menduga adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan kawasan tersebut.
Meski sudah dua kali diperiksa, status hukum RAS hingga kini masih sebagai saksi. Armen menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan lanjutan seperti penggeledahan rumah atau penyitaan dokumen. “Untuk penggeledahan belum ada karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami fokus pada pengumpulan keterangan dan bukti awal,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Lampung sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, mantan staf, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alih fungsi lahan. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Publik pun mempertanyakan lambannya proses hukum kasus ini, mengingat isu penguasaan lahan hutan kerap dikaitkan dengan kepentingan politik maupun bisnis di daerah. Apalagi, RAS bukan sosok asing di kancah politik Lampung. Ia dikenal sebagai figur yang cukup berpengaruh dan memiliki jaringan kuat.
Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan ini dinilai sangat penting, mengingat Lampung merupakan salah satu provinsi dengan tingkat deforestasi yang cukup tinggi. Alih fungsi lahan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang bergantung pada hutan.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Kejati Lampung, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau justru kembali meredup. Semua mata tertuju pada penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan transparan dan bebas dari intervensi.***











