• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Aset Negara Dipakai Sekolah Swasta, DPRD Dalami Kasus Sekolah Siger

MeldabyMelda
January 24, 2026
in Berita
A A
Aset Negara Dipakai Sekolah Swasta, DPRD Dalami Kasus Sekolah Siger
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Polemik operasional Sekolah Siger kini memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung membuka secara terbuka sejumlah persoalan fundamental terkait penggunaan dana hibah, status izin operasional, serta pemanfaatan aset negara yang digunakan sekolah tersebut. DPRD menegaskan, isu ini bukan sekadar perdebatan opini, melainkan menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas anggaran publik, dan perlindungan hak siswa.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul derasnya perhatian publik terhadap keberlangsungan Sekolah Siger yang dinilai berada di persimpangan regulasi pendidikan nasional.

DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan, Bukan Menghakimi

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan lembaganya tidak dalam posisi mencari kesalahan pihak tertentu. DPRD, kata dia, menjalankan mandat konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, kebijakan pendidikan, dan penggunaan aset publik berjalan sesuai hukum.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

“Kami tidak menghakimi. Kami mengawasi. Itu tugas DPRD. Uang rakyat, regulasi pendidikan, dan masa depan siswa harus berada dalam koridor hukum,” ujar Asroni kepada wartawan.

Menurutnya, polemik Sekolah Siger harus dilihat secara objektif dan berbasis dokumen resmi, bukan semata klaim atau pernyataan lisan.

Selisih Dana Hibah Jadi Alarm Awal

Salah satu titik krusial yang disoroti DPRD adalah perbedaan informasi mengenai besaran dana hibah yang diterima Sekolah Siger. Di ruang publik, mencuat dua angka berbeda, yakni Rp350 juta dan Rp700 juta.

Asroni menegaskan, perbedaan angka tersebut tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi verbal. DPRD hanya akan merujuk pada dokumen resmi negara, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan realisasi anggaran.

“Kalau Rp350 juta, dokumennya mana. Kalau Rp700 juta, dasar hukumnya apa. DPRD bekerja berdasarkan dokumen, bukan klaim sepihak,” tegasnya.

Bagi DPRD, kejelasan dana hibah bukan hanya soal nominal, tetapi menyangkut prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang rakyat.

Izin Operasional Masih Proses, Aktivitas Sekolah Sudah Berjalan

Persoalan berikutnya adalah status izin operasional sekolah. DPRD mencatat, hingga kini izin Sekolah Siger masih disebut dalam tahap proses, sementara kegiatan belajar-mengajar telah berlangsung lebih dari satu semester.

Asroni mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama bagi siswa.

“Yang paling harus dilindungi itu siswa. Jangan sampai di kemudian hari muncul masalah keabsahan ijazah atau hak-hak pendidikan mereka,” ujarnya.

DPRD menilai, praktik pendidikan tanpa kepastian izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum jangka panjang, baik bagi penyelenggara, pemerintah daerah, maupun peserta didik.

Pinjam Pakai Gedung Negara, Legal Belum Tentu Layak

Penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai juga menjadi perhatian DPRD. Meski diakui terdapat perjanjian administratif, DPRD menilai aspek kepatutan dan keadilan tetap harus diuji.

Asroni menyebut, DPRD akan mendalami beberapa aspek penting, antara lain apakah penggunaan gedung tersebut mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah didahului kajian kebutuhan yang objektif, serta apakah berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset negara.

“Aset pendidikan milik negara itu milik publik. Penggunaannya tidak boleh serampangan, meskipun ada alasan sosial,” kata Asroni.

Misi Sosial Tidak Menghapus Kewajiban Taat Regulasi

DPRD mengapresiasi misi sosial Yayasan Siger yang menyasar Anak Tidak Sekolah (ATS). Namun, Asroni menegaskan bahwa niat baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

Menurutnya, regulasi justru hadir untuk melindungi semua pihak, termasuk siswa dan tenaga pendidik.

“Kalau aturan diabaikan, justru anak-anak yang paling dirugikan. Negara tidak boleh membiarkan praktik pendidikan berjalan di wilayah abu-abu,” ujarnya.

Isu Dugaan Main Mata, DPRD Tegaskan Sikap

Menanggapi isu dugaan adanya ‘main mata’ antara pihak sekolah dan pemerintah daerah, Asroni menegaskan DPRD tidak menuding secara personal. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap kebijakan publik.

Menurut DPRD, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, maka pertanyaan terkait proses verifikasi, dasar pertimbangan, dan mekanisme pengawasan menjadi hal yang wajar.

“Kami mendukung akses pendidikan seluas-luasnya, tapi menolak praktik pendidikan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

DPRD mendorong seluruh proses perizinan diselesaikan secara cepat, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kebijakan setengah jalan hanya akan menimbulkan masalah baru. Yang dirugikan akhirnya siswa,” pungkas Asroni.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negara pendidikanDana Hibah PendidikanDPRD Bandar Lampungizin sekolah swastaSekolah Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Disdik Lampung Dalami Legalitas SMA Siger 1 dan 2

Next Post

Guru Akui Transaksi Modul di Tengah Klaim Hibah SMA Siger

Next Post
Guru Akui Transaksi Modul di Tengah Klaim Hibah SMA Siger

Guru Akui Transaksi Modul di Tengah Klaim Hibah SMA Siger

Tanah TNI AU Diduga Jadi HGU, LADAM Desak Klarifikasi Terbuka

Tanah TNI AU Diduga Jadi HGU, LADAM Desak Klarifikasi Terbuka

Polemik SMA Siger Tak Kunjung Selesai, Pangdam Geram

Polemik SMA Siger Tak Kunjung Selesai, Pangdam Geram

SMA Siger di Tengah Sorotan, Peran Ketua Yayasan Dipertanyakan

SMA Siger di Tengah Sorotan, Peran Ketua Yayasan Dipertanyakan

Eva Dwiana dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Eva Dwiana dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In