• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Abdullah Sani: PAD Harus dari Laba, Bukan Dana Mentah PI

MeldabyMelda
February 12, 2026
in Berita
A A
Abdullah Sani: PAD Harus dari Laba, Bukan Dana Mentah PI
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Polemik dana PI 10 persen PT LEB Lampung kembali menjadi sorotan publik. Abdullah Sani menegaskan bahwa dana PI 10 persen PT LEB Lampung pada prinsipnya bukan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan hak partisipasi usaha yang harus dikelola terlebih dahulu oleh perusahaan.

Menurutnya, konsep dasar BUMD mengharuskan setiap dana investasi, termasuk dana PI 10 persen PT LEB Lampung, diputar dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian dapat dihitung sebagai PAD.

“Kalau menurut saya itu keliru. Seharusnya dana itu tetap berada di PT LEB. Digunakan untuk kepentingan usaha. Keuntungan dari usaha itu, itulah namanya PAD untuk pemasukan daerah. Bukan uang yang berasal dari PI itu dibawa lalu diserahkan kepada pemda,” ujar Abdullah Sani.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

PI Bukan Dana Siap Pakai, Harus Diolah Jadi Laba

Abdullah Sani menjelaskan, dana PI 10 persen PT LEB Lampung masih merupakan hak partisipasi yang perlu diolah melalui aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai BUMD memiliki tanggung jawab mengembangkan usaha di sektor energi sebelum menyetorkan laba ke daerah.

“PAD dimasukkan itu hasil usaha. Nah, uang PI itu dapat digunakan untuk itu. Dana PI itu masih barang mentah yang harus diolah dulu oleh LEB untuk biaya usaha di bidang energi. Hasil usaha dari LEB itulah sumber PAD,” katanya.

Ia menambahkan, participating interest merupakan bentuk pengalihan hak partisipasi dari kontraktor migas kepada daerah penghasil. Skema ini bertujuan agar daerah dapat ikut berusaha dan memperoleh keuntungan berkelanjutan.

“PI itu adalah pengalihan hak antara kontraktor dengan pihak daerah. Sepuluh persen dialihkan tanggung jawabnya untuk daerah agar daerah ikut berusaha dan mendapatkan PAD,” jelasnya.

Status Hukum PT LEB dan Tanggung Jawab Kebijakan

Secara hukum, lanjut Abdullah Sani, dana PI 10 persen PT LEB Lampung menjadi bagian dari entitas perusahaan karena PT LEB berbentuk perseroan terbatas. Artinya, pengelolaan dana harus tunduk pada prinsip tata kelola korporasi.

“Karena badan hukumnya PT, maka pendapatan dari PI itu adalah milik PT LEB. Maka PT LEB mempergunakan itu untuk kepentingan usaha sesuai badan hukum perseroan terbatas. Setelah punya kemandirian usaha, baru itu bisa jadi PAD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kebijakan yang menyebabkan dana PI 10 persen PT LEB Lampung ditransfer langsung menjadi PAD. Jika benar terjadi, menurutnya aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memerintahkan kebijakan tersebut.

“Dengan ditransfernya ratusan miliar untuk PAD, kejaksaan harus mencari siapa yang memerintahkan. Karena pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan strategis,” ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, keputusan RUPS tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan regulasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB Lampung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi BUMD lain.

Desakan Transparansi dan Tata Kelola

Kasus dana PI 10 persen PT LEB Lampung kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar alur kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan dana diungkap secara transparan.

Pengamat menilai polemik ini bukan sekadar soal setoran PAD, tetapi menyangkut prinsip tata kelola investasi daerah. Dana PI 10 persen PT LEB Lampung semestinya diarahkan untuk menciptakan keuntungan jangka panjang melalui usaha energi, bukan sekadar pemasukan instan bagi kas daerah.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD Lampungdana PI 10 persen PT LEB LampungPAD LampungParticipating interest migaspolemik PT LEBPT Lampung Energi Berjayatata kelola dana PI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Model Kemitraan SBI Dinilai Sukses, Produktivitas Tambak Dipasena Meningkat

Next Post

PT LEB dan Dana PI, Abdullah Sani Tekankan Tanggung Jawab Pemegang Saham

Next Post
PT LEB dan Dana PI, Abdullah Sani Tekankan Tanggung Jawab Pemegang Saham

PT LEB dan Dana PI, Abdullah Sani Tekankan Tanggung Jawab Pemegang Saham

Polemik SMA Siger Kian Liar, Masa Depan Anak Dipertaruhkan

Polemik SMA Siger Kian Liar, Masa Depan Anak Dipertaruhkan

Dari Dugaan Pungli hingga Debat Pilkada, Nama Deddy Amrullah Kembali Disorot

Dari Dugaan Pungli hingga Debat Pilkada, Nama Deddy Amrullah Kembali Disorot

Antara Kata dan Makna, Refleksi Sosial dalam Puisi Meniti Anak-Anak Bapak

Antara Kata dan Makna, Refleksi Sosial dalam Puisi Meniti Anak-Anak Bapak

Ancaman Pidana 10 Tahun Mengintai Polemik SMA Siger

Ancaman Pidana 10 Tahun Mengintai Polemik SMA Siger

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In