• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Uji Regulasi Pendirian Sekolah Swasta pada Kasus SMA Siger

MeldabyMelda
February 3, 2026
in Berita
A A
Uji Regulasi Pendirian Sekolah Swasta pada Kasus SMA Siger
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada aspek fundamental pendirian sekolah swasta, yakni keberadaan badan hukum penyelenggara. Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, operasional SMA Siger yang dimulai sebelum terbitnya akta badan hukum memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi.

SMA Siger Mulai Beroperasi Sebelum Akta Terbit

SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mulai menyelenggarakan penerimaan dan kegiatan pendidikan pada 9–10 Juli 2025. Sekolah ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Eva Dwiana serta menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Dalam praktiknya, SMA Siger telah melakukan kegiatan operasional pendidikan, termasuk penerimaan peserta didik, meskipun akta notaris badan penyelenggara baru terbit pada 31 Juli 2025. Rentang waktu ini menjadi titik krusial dalam menilai kesesuaian penyelenggaraan SMA Siger dengan regulasi yang berlaku.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Syarat Badan Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 secara tegas mengatur pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum sekolah swasta menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, operasional sekolah yang dilakukan sebelum badan hukum terbentuk berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 36 Tahun 2014.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikannya. Penggunaan fasilitas negara oleh sekolah swasta menuntut kepastian hukum yang kuat, baik dari sisi badan penyelenggara maupun perizinan operasional.

Pandangan Disdikbud Provinsi Lampung

Kajian mengenai kewajiban badan hukum ini selaras dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada penggiat publik Abdullah Sani dalam sebuah diskusi mengenai izin pendirian sekolah.

Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembentukan badan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum sekolah swasta memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan pendidikan. Tanpa badan hukum, penyelenggaraan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa operasional SMA Siger sebelum terbitnya akta notaris perlu dikaji secara hukum dan administratif.

Implikasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebagai sekolah swasta yang menerima dukungan APBD, kepastian status badan hukum menjadi krusial untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban keuangan, dan perlindungan hak peserta didik.

Tanpa badan hukum yang sah pada saat awal operasional, posisi sekolah, peserta didik, dan pemerintah daerah berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum. Kondisi ini dapat berdampak pada pengakuan administratif peserta didik serta legitimasi kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Badan Hukum Sekolah Swastaizin pendirian sekolahPendidikan Bandar LampungPermendikbud 36 Tahun 2014SMA Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

SMA Siger, Pendidikan Alternatif atau Masalah Tata Kelola?

Next Post

SMA Siger Disorot, Disdikbud Tegaskan Perlindungan Hak Siswa

Next Post
SMA Siger Disorot, Disdikbud Tegaskan Perlindungan Hak Siswa

SMA Siger Disorot, Disdikbud Tegaskan Perlindungan Hak Siswa

Disdikbud Lampung Tegaskan Syarat Aset Jadi Kunci Izin Sekolah Swasta

Disdikbud Lampung Tegaskan Syarat Aset Jadi Kunci Izin Sekolah Swasta

Menuju Pilkada 2029, Deddy Amrullah Mulai Dapat Karpet Merah

Polemik SMA Siger: Dana APBD Cair di Tengah Status Ilegal

Polemik SMA Siger: Dana APBD Cair di Tengah Status Ilegal

SMA Siger Diselidiki Polisi, Pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD Picu Tanda Tanya

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In