PANTAU FINANCE- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini muncul setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, yang menyoroti legalitas administrasi perizinan dan pemanfaatan aset pemerintah di sekolah tersebut. Dugaan ini memicu perhatian publik karena menyangkut aset yang bersumber dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN, yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum.
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
Seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi administrasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” katanya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Guru tersebut menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terbatas pada legalitas administrasi perizinan dan dokumen terkait peminjaman aset. “Kami hanya diminta klarifikasi, dan membawa surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya. Ia mengaku tidak dapat memberikan banyak detail karena pemeriksaan berjalan tertutup dan fokus pada dokumen resmi.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil
Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait pemanfaatan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan SMA Siger untuk kegiatan belajar mengajar.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai hasil pemeriksaan. Tim liputan yang mencoba menghubungi nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani belum mendapatkan respons. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemanggilan tersebut.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis
Saat tim liputan mengajukan permohonan klarifikasi langsung, staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang. Arya menambahkan bahwa tim liputan harus membawa surat permohonan resmi agar proses klarifikasi bisa berjalan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih fleksibel dalam memenuhi permintaan klarifikasi, khususnya yang menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Dampak dan Perhatian Publik
Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut transparansi penggunaan aset negara. Penggiat publik menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memantau penggunaan fasilitas pendidikan yang berasal dari dana publik. Pemanggilan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung diharapkan bisa menegaskan legalitas penggunaan aset negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.***











