PANTAU FINANCE— Publik kembali mempertanyakan sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terkait dukungan mereka terhadap operasional SMA Swasta Siger, yang dimiliki oleh Eka Afriana dan Khaidarmansyah. Banyak pihak menilai, adanya dukungan legislatif ini memunculkan pertanyaan serius soal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan niat baik dalam penyelenggaraan pendidikan swasta.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, SMA Siger bukanlah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekolah ini tercatat dimiliki oleh sejumlah individu, yakni Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Salah satu pendiri, Eka Afriana, merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dikenal publik dengan sebutan The Killer Policy. Fakta ini menimbulkan persepsi publik tentang potensi konflik kepentingan antara kepemilikan pribadi dan dukungan pemerintah.
Laporan LHKPN menunjukkan bahwa Eka Afriana memiliki kekayaan mencapai 40 miliar rupiah. Ungkapan Ketua LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, di media online menyoroti bahwa dengan kekayaan tersebut, seharusnya sekolah dapat berjalan mandiri tanpa intervensi dana atau fasilitas pemerintah. Namun, kenyataannya, dukungan DPRD dan Pemkot Bandar Lampung tetap mengalir ke SMA ini, meski program LPM sekolah tersebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kontroversi lain muncul dari praktik operasional sekolah. Plt Kadisdikbud Bandar Lampung, yang namanya tercantum dalam laporan ke Polda Lampung atas tuduhan pemalsuan identitas, dilaporkan menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik. Hal ini menjadi kontradiksi dengan pernyataan Eva Dwiana bahwa Pemkot menanggung seluruh biaya pendidikan untuk sekolah milik saudari kembarnya. Selain itu, Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, tercatat belum membayar gaji puluhan guru selama berbulan-bulan, sebagaimana dilaporkan oleh inilampung.com pada 16 November 2025.
Publik terus skeptis terhadap niat baik penyelenggaraan SMA Siger, terutama karena penggunaan fasilitas pemerintah terjadi sementara pemilik sekolah memiliki kekayaan pribadi yang cukup besar. Pertanyaan mendasar muncul: Apakah dukungan legislatif dan fasilitas pemerintah ini pantas diberikan kepada sekolah swasta yang dikelola oleh individu kaya dan memiliki posisi strategis di dinas pendidikan?
DPRD Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung kini menghadapi sorotan tajam terkait peran mereka. Dukungan legislatif terhadap SMA Siger menimbulkan kesan tidak adil bagi sekolah swasta lain yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah. Banyak sekolah swasta di Kota Bandar Lampung menghadapi risiko tutup karena minimnya dukungan pemerintah, sementara SMA Siger mendapatkan akses dana dan aset yang signifikan.
Publik menunggu langkah nyata DPRD untuk menegaskan sikap kritis dan obyektif mereka. Masyarakat menuntut agar ada peninjauan ulang terhadap dukungan pemerintah terhadap SMA Siger, agar transparansi, keadilan, dan akuntabilitas pendidikan swasta tetap terjaga. Tanpa langkah tersebut, keraguan publik terhadap integritas lembaga legislatif dan praktik pendidikan swasta di Lampung akan terus berkembang.***











