• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi di Kasus Penguasaan Hutan

MeldabyMelda
October 1, 2025
in Berita
A A
Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi di Kasus Penguasaan Hutan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), yang menjabat selama dua periode 2016–2021 dan 2021–2024, kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 30 September 2025. Ini menjadi pemeriksaan keduanya, setelah sebelumnya juga pernah diperiksa pada awal Januari 2025.

Sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari, RAS menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejati Lampung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan untuk perkebunan di wilayah Way Kanan. Kasus ini sudah lama menjadi perbincangan lantaran melibatkan aset negara yang seharusnya dilindungi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya memanggil RAS untuk memberikan keterangan tambahan. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya terkait perkara kawasan hutan di Way Kanan,” ujar Armen, Selasa malam.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Menurut Armen, lahan hutan yang dipermasalahkan merupakan kawasan yang seharusnya dijaga dan dikelola sesuai aturan kehutanan. Namun, dalam perkembangannya, kawasan itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan. Penyidik menduga adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan kawasan tersebut.

Meski sudah dua kali diperiksa, status hukum RAS hingga kini masih sebagai saksi. Armen menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan lanjutan seperti penggeledahan rumah atau penyitaan dokumen. “Untuk penggeledahan belum ada karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami fokus pada pengumpulan keterangan dan bukti awal,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati Lampung sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, mantan staf, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alih fungsi lahan. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Publik pun mempertanyakan lambannya proses hukum kasus ini, mengingat isu penguasaan lahan hutan kerap dikaitkan dengan kepentingan politik maupun bisnis di daerah. Apalagi, RAS bukan sosok asing di kancah politik Lampung. Ia dikenal sebagai figur yang cukup berpengaruh dan memiliki jaringan kuat.

Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan ini dinilai sangat penting, mengingat Lampung merupakan salah satu provinsi dengan tingkat deforestasi yang cukup tinggi. Alih fungsi lahan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang bergantung pada hutan.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Kejati Lampung, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau justru kembali meredup. Semua mata tertuju pada penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan transparan dan bebas dari intervensi.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: KasusHutanKejatiLampungKorupsiLampungNewsRadenAdipatiSuryaWayKanan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025, Wabup Tekankan Pentingnya Mengamalkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Next Post

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

Next Post
BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

Semarak Kejuaraan Bola Voli Piala Dan Brigif 4 Marinir BS Resmi Dibuka: 48 Tim Siap Perebutkan Gelar Juara!

Semarak Kejuaraan Bola Voli Piala Dan Brigif 4 Marinir BS Resmi Dibuka: 48 Tim Siap Perebutkan Gelar Juara!

Gubernur Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Dapur MBG: “Jangan Ulangi Kesalahan, Jalankan SOP dengan Disiplin!”

Gubernur Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Dapur MBG: “Jangan Ulangi Kesalahan, Jalankan SOP dengan Disiplin!”

Praktisi Hukum Ingatkan Media Lampung Sajikan Berita Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dengan Berimbang dan Objektif

Praktisi Hukum Ingatkan Media Lampung Sajikan Berita Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dengan Berimbang dan Objektif

Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Bergerak Nyata untuk Kepentingan Rakyat

Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Bergerak Nyata untuk Kepentingan Rakyat

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In