PANTAU FINANCE– Polemik pendidikan di Provinsi Lampung kembali memanas. Komisi 5 DPRD Lampung, yang membidangi pendidikan, tampak terindikasi menutup mata atas kekhawatiran kepala sekolah swasta terkait rencana ekspansi pendidikan negeri yang berpotensi menekan eksistensi sekolah swasta.
Sorotan terbaru muncul terkait rencana pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5 Bandar Lampung untuk tahun ajaran 2026/2027, serta wacana pendirian SMK khusus seni di Taman Budaya. Ide ini bermula dari dialog Dewan Kesenian Lampung dengan Dirjen Kebudayaan RI, namun kemudian dibawa oleh anggota Komisi 5 DPRD Lampung, Deni Ribowo, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kepala sekolah swasta mengaku khawatir rencana tersebut akan mematikan lembaga pendidikan masyarakat secara perlahan. Kekhawatiran ini diperkuat fakta bahwa pada 2025, sekolah swasta sama sekali tidak mendapatkan BOSDA dari pemerintah daerah, sementara kepastian BOP untuk tahun ajaran berikutnya belum jelas. Dengan hanya sekitar 2.000 siswa yang bisa diterima dari 14.000 lebih lulusan SMP, persaingan untuk mempertahankan eksistensi sekolah swasta menjadi sangat ketat.
“Kepala sekolah swasta merasa terancam karena SMK Negeri 5 sudah overload. Saat ini ada 44 rombel, tetapi hanya 26 ruang kelas. Artinya, 18 rombel lainnya tidak punya ruang yang memadai,” ujar salah satu kepala sekolah swasta.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) se-Provinsi Lampung sebelumnya telah menyampaikan keluhan serupa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 5 pada 7 Juli 2025. Mereka menyoroti penyelenggaraan sekolah Siger, yang disebut menyalahi aturan dan telah melanggar sedikitnya sembilan regulasi, termasuk Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Namun, hingga kini, Komisi 5 DPRD Lampung terkesan senyap. Ketua Komisi Yanuar Irawan (PDI Perjuangan) enggan memberi klarifikasi, begitu pula anggota Syukron Muchtar. Deni Ribowo, yang menjadi jembatan isu ini ke Gubernur, tidak menanggapi keluhan kepala sekolah swasta terkait pembangunan SMK baru dan pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5.
Akibatnya, sekolah swasta merasa terpinggirkan, sementara pemerintah daerah dan legislatif terindikasi lebih mendukung perluasan pendidikan negeri tanpa memperhatikan keseimbangan dengan lembaga pendidikan masyarakat. Inisiatif Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan yang memunculkan SMK baru ini semakin menambah kekhawatiran bahwa eksistensi sekolah swasta akan tersisih, terutama di tengah minimnya dukungan keuangan dari pemerintah.
Para kepala sekolah swasta berharap Komisi 5 DPRD Lampung dapat bertindak sebagai pengawal pendidikan masyarakat, memastikan lembaga swasta tidak “disuntik mati” perlahan. Tanpa intervensi legislatif yang tegas, sekolah swasta di Lampung menghadapi ancaman nyata untuk keberlangsungan operasional dan kualitas pendidikan yang mereka tawarkan.***











