• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Syarat Terbaru Pendaftaran Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 12, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Pemerintah Salurkan Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Segera Daftar!
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah syarat terbaru untuk mendaftar bansos PKH disabilitas tahun 2024.

Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan syarat terbaru ini, dengan harapan agar penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan bantuan dapat memperolehnya dengan mudah.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan pemerataan penerima manfaat bansos PKH bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Berikut adalah syarat terbaru untuk mendaftar bansos PKH disabilitas tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penyandang disabilitas harus merupakan WNI yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Penyandang disabilitas yang ingin mendaftar tidak boleh menjadi bagian dari ASN, TNI, atau Polri.

3. Memiliki e-KTP: Calon penerima bansos harus memiliki e-KTP yang masih berlaku.

4. Terdaftar di DTKS Kemensos: Calon penerima harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

5. Tinggal di Luar Panti: Penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah maupun non-pemerintah dapat mendaftar.

6. Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK: Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) juga memenuhi syarat untuk mendaftar.

Bantuan yang akan diterima oleh penerima bansos PKH disabilitas adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dibagi menjadi empat tahap pencairan, masing-masing sebesar Rp600 ribu.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan bantuan sosial dapat memperolehnya dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Tags: BANSOSPENDAFTARANPKH
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bansos Rp2,4 Juta untuk Penyandang Disabilitas: Panduan Pendaftaran

Next Post

Perubahan Periode Penyaluran: Ketentuan Baru Pencairan Bansos BPNT

Next Post
KABAR GEMBIRA! Pensiunan Diberi Keistimewaan THR Ganda oleh TASPEN

Perubahan Periode Penyaluran: Ketentuan Baru Pencairan Bansos BPNT

Bansos PIP Cair! Perincian Dana Bantuan untuk Setiap Jenjang Pendidikan Tahun 2024

Update: 10 Kriteria Terbaru Penerima Bansos PIP

Dua Bansos Rp1,3 Juta Segera Cair Minggu Ini! Apa Saja? Simak Informasinya

Kemensos Menghapus 4.076 KPM dari Daftar Bansos: Apa Sebabnya?

Perbarui Data DTKS: Langkah Terbaru Kemensos dalam Distribusi Bansos

Ternyata ini Alasan Dibalik Kemensos Hapus 4.076 Penerima Bansos Tahun 2024

Mengungkap 4 Penyebab Sakit Ginjal pada Kucing yang Tak Boleh Diabaikan

4 Tips Alami Menjaga Bulu Kucing agar Tetap Sehat dan Terbebas dari Kutu

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In