PANTAU FINANCE – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau KJP Plus DKI Jakarta terus berlangsung dengan penambahan signifikan bagi para penerima manfaatnya.
Meskipun terdapat keterlambatan dalam pencairan bantuan KJP Plus untuk bulan Mei 2024, namun hal ini kemungkinan disebabkan oleh adanya hari libur dan cuti bersama.
Bantuan KJP Plus telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta, dengan memberikan bantuan biaya pendidikan serta tambahan berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Berikut ini adalah besaran KJP Plus DKI Jakarta dan tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta:
– Siswa SD/MI/SLBB: Mendapatkan KJP Plus sebesar Rp 250.000, dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp 130.000.
– Siswa SMP/MTs/SMPLB: Mendapatkan KJP Plus sebesar Rp 300.000, dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp 170.000.
– Siswa SMA/MA/SMALB: Mendapatkan KJP Plus sebesar Rp 420.000, dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp 290.000.
– Siswa SMK: Mendapatkan KJP Plus sebesar Rp 450.000, dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp 240.000.
– Siswa Paket A, B, dan C akan mendapatkan KJP Plus sebesar Rp 300.000.
– Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mencairkan KJP Plus sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Dengan tambahan ini, diharapkan penerima manfaat KJP Plus DKI Jakarta dapat lebih terbantu dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.***










