PANTAU FINANCE – Kabar baik bagi para tenaga honorer yang masih menanti kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai PPPK! Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI masih membuka pintu bagi mereka yang belum terdaftar di database resmi.
Proses pendataan susulan non-ASN ini menjadi harapan bagi banyak tenaga honorer yang berkeinginan kuat untuk meraih status pegawai PPPK. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami langkah-langkahnya dengan baik.
Berikut adalah tata cara pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
1. Membuat Akun:
– Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta, seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Setelah itu, klik Lanjutkan.
– Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data. Namun, jika belum terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda belum didaftarkan oleh Admin Instansi, maka silakan melapor pada instansi masing-masing.
2. Isi Biodata dan Unggah Dokumen:
– Setelah membuat akun, login ke portal dan lengkapi data biodata yang diminta.
– Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Selanjutnya, unggah juga ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
3. Mengisi Riwayat Pekerjaan:
– Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan, bahwa hanya riwayat pekerjaan dari instansi penempatan saat ini yang boleh ditambahkan.
Setelah melalui langkah-langkah tersebut, proses pendataan susulan non-ASN akan selesai. Dengan demikian, diharapkan para tenaga honorer yang belum terdaftar dapat segera melengkapi proses pendataan ini untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam meraih karier sebagai pegawai PPPK. Semoga langkah ini membawa berkah bagi mereka yang berjuang untuk masa depan yang lebih baik.***











