• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Pendidikan Keuangan

Kriteria Terbaru Pendataan Tenaga Honorer oleh BKN 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 27, 2024
in Pendidikan Keuangan
A A
Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Periode I 2024? Jangan Khawatir, Periode II Menanti!
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Menyongsong rekrutmen CPNS dan PPPK mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan syarat terbaru untuk pendataan tenaga honorer pada tahun 2024.

Dalam upaya untuk mengidentifikasi tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK, BKN sedang melakukan inventarisasi ulang. Penting bagi para tenaga honorer untuk memahami syarat-syarat ini agar tidak dianggap sebagai PPPK paruh waktu atau bahkan tidak diangkat sebagai PPPK sama sekali.

Berikut adalah persyaratan untuk masuk dalam pendataan BKN 2024 bagi tenaga honorer:

BeritaTerkait

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Pendidikan Keuangan dan Perencanaan Pensiun: Mengatur Masa Depan Keuangan

Memahami Investasi Saham untuk Pemula

1. Penerimaan Honorarium Langsung: Tenaga honorer harus mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

2. Bukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa: Honorarium yang diterima tidak boleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.

3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Tenaga honorer harus diangkat oleh pimpinan unit kerja, setidaknya di tingkat paling rendah.

4. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun: Calon harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Rentang Usia 20-56 Tahun: Calon harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Dengan memperhatikan persyaratan ini, para tenaga honorer dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Penting untuk dicatat bahwa pemahaman yang tepat tentang kriteria ini akan membantu dalam memastikan keikutsertaan dalam proses rekrutmen yang akan datang.***

Tags: BKNCPNSPPPKTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

REKRUTMEN CPNS dan PPPK KEMENTERIAN 2024: Ini Formasi yang Diumumkan!

Next Post

Peraturan Baru Pencairan Bansos Rp600 Ribu Melalui Kantor Pos

Next Post
BLT Dana Desa Kembali Cair: Berhak Dapat Rp900 Ribu, Ini Syaratnya

Peraturan Baru Pencairan Bansos Rp600 Ribu Melalui Kantor Pos

TERBARU! Cara Mudah Cek Jadwal dan Penerima Bansos PKH Tahun 2024

Cara Praktis Cek Penerima Bansos BPNT 2024 Tanpa Antri Lama

JANGAN SALAH! Berikut Dua Klasifikasi dan Jumlah Bansos PIP Kemenag untuk Siswa Madrasah Aliyah

PIP untuk SMA Telah Cair! Ini Besarannya untuk Tahun 2024

INFO TERBARU! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2024 Telah Diumumkan

Peringatan Penting! Penerima Bansos PKH Berpotensi Dicoret dari Data Kemensos

Mengapa Wajib Nonton Drakor Lovely Runner Episode 7? Ini Alasannya!

Mengapa Wajib Nonton Drakor Lovely Runner Episode 7? Ini Alasannya!

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In