PANTAU FINANCE – Para penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diminta untuk berhati-hati, karena ada kemungkinan mereka akan dicoret dari data Kemensos jika tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan himbauan serius kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ini termasuk dalam hal tidak mengeluh jika terjadi perubahan status atau pencoretan dari data Daftar Terpadu Keluarga Sasaran (DTKS) karena alasan yang sepele.
Kemensos terus berupaya menjaga keteraturan distribusi bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Oleh karena itu, proses pembaruan data secara berkala selalu dilakukan.
Sebuah surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial baru-baru ini menjelaskan bahwa jika KPM tidak segera melakukan pencairan dana hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan secara otomatis dihapus dari daftar penerima bansos aktif. Dana bantuan tersebut kemudian akan dialihkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Kepada semua KPM, diimbau untuk segera mencairkan dana bantuan PKH begitu dana tersebut telah masuk ke rekening. Menunda pencairan berpotensi mengakibatkan pencoretan nama dari data DTKS Kemensos, sehingga menghindari penundaan sangat penting untuk mencegah hal tersebut terjadi.***










