PANTAU FINANCE- Bagi para lulusan SMA yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke luar negeri, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memperoleh paspor. Namun, tahukah Anda apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat paspor?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memiliki paspor, asalkan tidak memiliki masalah hukum atau status cekal baik di dalam negeri maupun di luar negeri, berhak untuk membuat paspor. Proses pembuatan paspor ini dijamin oleh pemerintah untuk memudahkan mobilitas warga negara.
Bagi calon mahasiswa yang akan berkuliah di luar negeri, prosedur pembuatan paspor tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk keperluan lainnya. Namun, sangat disarankan untuk membuat E-Paspor, karena jenis paspor ini memiliki keamanan dan kemudahan yang lebih baik.
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan paspor untuk kebutuhan kuliah di luar negeri:
Kartu Identitas Kependudukan yang Masih Berlaku (E-KTP)
Pastikan Anda memiliki E-KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri yang sah.
Kartu Keluarga (KK) Terbaru
KK terbaru juga diperlukan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk pembuatan paspor.
Ijazah Pendidikan Terakhir atau Akta Kelahiran
Dokumen ini dibutuhkan untuk membuktikan status pendidikan Anda. Jika Anda belum memiliki ijazah, maka Akta Kelahiran bisa menjadi alternatif.
Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas
Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda memang telah diterima di institusi pendidikan yang dituju di luar negeri.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda akan lebih mudah dan cepat mendapatkan paspor yang diperlukan untuk mewujudkan impian kuliah di luar negeri.***










