PANTAU FINANCE- Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan ketentuan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini menjadi panduan penting bagi para pegawai yang tergabung dalam kategori PPPK, yang kini harus memperhatikan masa kerja mereka sesuai dengan ketentuan yang baru ditetapkan.
Ketentuan ini memiliki perbedaan dengan masa kerja yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, diatur waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.
Pasal 55 UU ASN tersebut menyatakan bahwa PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:
a. 60 Tahun
Untuk PPPK yang menduduki jabatan-jabatan tertentu, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, wajib berhenti bekerja saat mencapai usia 60 tahun.
b. 58 Tahun
Bagi PPPK yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana, wajib berhenti bekerja saat mencapai usia 58 tahun.
c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan ini menandai langkah penting dalam pengaturan tenaga kerja di sektor publik, serta memberikan arahan jelas bagi PPPK mengenai batas usia mereka dalam bertugas. Hal ini juga diharapkan dapat membantu efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur negara secara keseluruhan.***










