• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

INFO PENTING! MASA KERJA PPPK TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 2, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Panggilan Guru: Peluang Emas di Balik Rekrutmen PPPK 2024!
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan ketentuan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini menjadi panduan penting bagi para pegawai yang tergabung dalam kategori PPPK, yang kini harus memperhatikan masa kerja mereka sesuai dengan ketentuan yang baru ditetapkan.

Ketentuan ini memiliki perbedaan dengan masa kerja yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, diatur waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.

Pasal 55 UU ASN tersebut menyatakan bahwa PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

a. 60 Tahun
Untuk PPPK yang menduduki jabatan-jabatan tertentu, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, wajib berhenti bekerja saat mencapai usia 60 tahun.

b. 58 Tahun
Bagi PPPK yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana, wajib berhenti bekerja saat mencapai usia 58 tahun.

c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Perubahan ini menandai langkah penting dalam pengaturan tenaga kerja di sektor publik, serta memberikan arahan jelas bagi PPPK mengenai batas usia mereka dalam bertugas. Hal ini juga diharapkan dapat membantu efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur negara secara keseluruhan.***

Tags: MASA KERJAPNSPPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

INFO REKRUTMEN CPNS 2024! Khusus Lulusan SD dan SLTP, Pemerintah Buka Formasi ini di Rekrutmen CPNS 2024

Next Post

Kenapa MenPAN-RB Ubah Masa Pensiun PNS? Ternyata Ini Penjelasannya

Next Post
Bansos BLT Mitigasi Tahun 2024 Telah Cair: Setiap Warga Menerima Bantuan 600 Ribu

Kenapa MenPAN-RB Ubah Masa Pensiun PNS? Ternyata Ini Penjelasannya

Terjerat Pinjol? Begini 5 Cara Melunasinya

Terjerat Pinjol? Begini 5 Cara Melunasinya

INFO MUDIK 2024! Tol Tangerang-Merak Beri Diskon, Ini Tanggal Berlakunya

INFO MUDIK 2024! Tol Tangerang-Merak Beri Diskon, Ini Tanggal Berlakunya

RBB 2024: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN

RBB 2024: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN

Prakerja Gelombang 65 Siap Dibuka: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Terbaru 2024

PERHATIKAN! Ini Tiga Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 Terbaru

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Ironi Dunia Penyiaran: Karyawan Pensiun Menunggu Hak Berbulan-Bulan

Ironi Dunia Penyiaran: Karyawan Pensiun Menunggu Hak Berbulan-Bulan

June 5, 2026
Tanggamus Percepat Konektivitas Wilayah Melalui Pembangunan Empat Jembatan Perintis

Tanggamus Percepat Konektivitas Wilayah Melalui Pembangunan Empat Jembatan Perintis

June 5, 2026
SMA Siger Berakhir, Pertanyaan tentang Legalitas dan Pengawasan Belum Usai

SMA Siger Berakhir, Pertanyaan tentang Legalitas dan Pengawasan Belum Usai

June 5, 2026
Dugaan Pelanggaran Operasional SMA Siger, UPTD PPA Diminta Jadi Mediator Penyelesaian

Dugaan Pelanggaran Operasional SMA Siger, UPTD PPA Diminta Jadi Mediator Penyelesaian

June 5, 2026
Ulang Tahun Penuh Makna, Isbedy Disambut Ucapan dari Media Sosial

Ulang Tahun Penuh Makna, Isbedy Disambut Ucapan dari Media Sosial

June 5, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In