PANTAU FINANCE – Kabar yang mengguncang para tenaga honorer kembali mewarnai panorama rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam gelombang informasi yang beredar, terdapat satu formasi honorer yang dipastikan tidak akan terangkat statusnya menjadi PPPK.
Keputusan ini mengundang kegelisahan, terutama bagi para tenaga honorer yang tergolong dalam kategori tersebut. Mereka harus menghadapi realitas pahit bahwa pengabdiannya selama bertahun-tahun tak diakui, hanya karena perubahan aturan yang berasal dari pemerintah.
Informasi yang beredar di kalangan tenaga honorer menyoroti klasifikasi tenaga honorer tendik atau tenaga kependidikan yang tidak tercatat dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022. Mereka dipastikan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk terangkat sebagai PPPK.
Diketahui bahwa sebagian besar dari mereka menempati posisi sebagai penjaga sekolah. Keputusan ini tentu saja menimbulkan kegelisahan di kalangan honorer tendik yang jumlahnya tidak sedikit.
Pada saat pendataan oleh BKN pada tahun 2022, banyak honorer non-K2 tendik yang tidak dapat terdata karena beberapa formasi jabatan dihapus. Namun, pemerintah kini tengah berupaya menyelamatkan nasib para tendik penjaga sekolah dengan mencari solusi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengubah Surat Keputusan (SK) jabatan atau memasukkan mereka ke dalam formasi yang tersedia, misalnya sebagai tenaga administrasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para tenaga honorer yang terdampak.***








