PANTAU FINANCE – Kabar menggembirakan bagi para honorer di tanah air! Pemerintah telah mengumumkan keputusan penting yang akan mengubah nasib ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut penegasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, status tenaga honorer akan dipastikan pada tahun ini.
Meski begitu, pemerintah menetapkan syarat bahwa hanya tenaga honorer eks Tenaga Harian Lepas (THL) kategori II atau yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mendapat status PPPK.
Selain itu, para tenaga honorer juga diwajibkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam skenario ini, bagi mereka yang berhasil lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK secara penuh. Namun, bagi yang tidak berhasil, mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah bertekad untuk mengakhiri masa kekhawatiran para tenaga honorer, menghilangkan status pengangguran, dan menjadikan 2024 sebagai titik penyelesaian, dengan harapan bahwa tahun-tahun mendatang tidak lagi ada istilah tenaga honorer.***









