PANTAU PINANCE- Seiring dengan pengumuman dimulainya rekrutmen CPNS tahun 2024, penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui cara membuat akun CPNS dan PPPK 2024 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2024, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun CPNS 2024. Akun ini merupakan persyaratan penting karena proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah untuk membuat akun CPNS dan PPPK 2024:
Akses laman sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih opsi “Buat Akun”. Anda akan diminta untuk mengisi data kependudukan sesuai dengan KTP, termasuk NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Isi nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif, lalu masukkan kode CAPTCHA, dan klik “Lanjutkan”. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman “Lengkapi Data”.
Isi data yang diminta, termasuk alamat email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
Selanjutnya, unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan. Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
Sebelum menutup, pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Jika sudah, klik “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Dengan demikian, Anda telah berhasil membuat akun CPNS dan PPPK 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memudahkan proses pendaftaran.***









