• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

Revisi Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: Social Commerce Wajib Perizinan dan Pembayaran Pajak!

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
July 26, 2023
in Berita Keuangan, Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Revisi Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: Social Commerce Wajib Perizinan dan Pembayaran Pajak!
ADVERTISEMENT

Jakarta, Pantau Finance – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengumumkan bahwa revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera diundangkan.

Aturan tersebut telah melalui proses pembahasan antarlintas lembaga dan kementerian, dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam revisi aturan tersebut, beberapa poin penting akan diubah. Pertama, definisi sosial commerce sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan promosi UMKM akan dijelaskan secara lebih tegas. Selanjutnya, social commerce akan diwajibkan memiliki perizinan usaha dan juga akan dikenakan pembayaran pajak.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Mendag Zulhas menegaskan bahwa persyaratan ini harus sama dengan usaha lainnya, termasuk kewajiban untuk memiliki izin dan membayar pajak. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya perbedaan aturan yang bisa merugikan UMKM.

Selain itu, dalam social commerce, akan disepakati harga minimum pembelian barang sebesar 100 dolar AS. Hal ini dilakukan untuk mengatur transaksi agar barang-barang yang dijual memiliki nilai yang lebih tinggi.

Mendag Zulhas juga menekankan bahwa platform digital tidak diizinkan untuk menjadi produsen karena memiliki regulasi izin yang berbeda dengan lembaga lainnya.

Revisi aturan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya produk impor yang dijual melalui social commerce, seperti aplikasi TikTok. Berdasarkan data, hingga 95 persen produk e-commerce di Indonesia berasal dari impor, terutama dari China.

INDEF Nailul Huda, seorang peneliti Ekonomi Digital, telah meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi aturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai langkah mengatasi hal tersebut.

Diskusi Publik Project S TikTok yang disiarkan secara virtual pada Senin (24/7/2023) membahas isu ini dan menyoroti pentingnya revisi Permendag Nomor 50 sebagai langkah perlindungan bagi UMKM dari dampak produk impor.

Tags: #BeritaEkonomi#DiskusiPublik#EkonomiDigital#HargaMinimum#HarmonisasiAturan#ImporProduk#KementerianHukumdanHAM#KementerianPerdagangan#MendagZulhas#PajakDigital#PerdaganganElektronik#PerlindunganPelakuUsaha#ProjectSTikTok#ProteksiUMKM#RegulasiPerdagangan#RevisiPerizinanUsaha#SocialCommerce#TagBerita#TikTok#UMKM
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dolar Menguat Mendekati Rekor Tertinggi: Tantangan Investasi di Tengah Volatilitas Global!

Next Post

Menghitung Untung Ruginya Berinvestasi di Uang Kripto: Tantangan dan Peluang di Dunia Keuangan Digital

Next Post
Menghitung Untung Ruginya Berinvestasi di Uang Kripto: Tantangan dan Peluang di Dunia Keuangan Digital

Menghitung Untung Ruginya Berinvestasi di Uang Kripto: Tantangan dan Peluang di Dunia Keuangan Digital

Apakah Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi yang Menguntungkan? Analisis Kelebihan dan Tantangan dalam Berinvestasi Emas

Apakah Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi yang Menguntungkan? Analisis Kelebihan dan Tantangan dalam Berinvestasi Emas

Trading: Memahami Esensi dan Tantangan di Balik Aktivitas Berdagang di Pasar Keuangan

Trading: Memahami Esensi dan Tantangan di Balik Aktivitas Berdagang di Pasar Keuangan

“Skandal! Wall Street Akan Larang Gunakan AI untuk Cari Keuntungan, Rugi Nasabah!”

"Skandal! Wall Street Akan Larang Gunakan AI untuk Cari Keuntungan, Rugi Nasabah!"

Perkuat Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

Perkuat Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In