PANTAU FINANCE – Pemerintah terus memperbarui kriteria dan besaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, dengan tujuan agar bantuan sosial tersebut dapat didistribusikan secara merata kepada keluarga kurang mampu.
Penyaluran bansos PKH tahun 2024 masih berlangsung, dan pemerintah terus melakukan pembaruan data dan kriteria penerima bantuan sosial ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Proses pencairan bansos PKH bisa dilakukan dengan mudah melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia, yang merupakan lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial, serta melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
Dalam hal kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024, pemerintah tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bantuan.
Namun, terdapat pembaruan dalam kriteria penerima bansos PKH tahun 2024 dalam data DTKS.
Berikut rincian kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024:
1. Ibu Hamil: Besaran bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
2. Penyandang Disabilitas: Besaran bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
3. Lanjut Usia (Lansia): Besaran bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi keluarga penerima manfaat.***











