PANTAU FINANCE- Program Indonesia Pintar (PIP), yang lebih dikenal sebagai KIP Kuliah, telah dijalankan. Namun, upaya pemerintah untuk memastikan data penerima manfaat terus berlanjut dengan melakukan pembaruan di DTKS.
Bagi mereka yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima manfaat PIP Kuliah, langkah terbaiknya adalah dengan melakukan pemeriksaan secara daring.
Cara paling mudah untuk melakukan pengecekan ini adalah dengan mengunjungi situs resmi kip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat HP atau PC Anda.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Isi juga dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.
Klik pada menu ‘Cek Penerima PIP’.
Tunggu beberapa saat hingga status Anda sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 tahap 1 muncul di layar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memverifikasi apakah status Anda sebagai penerima manfaat PIP sudah tercatat di sistem. Jangan ragu untuk segera memeriksanya dan pastikan Anda tidak kehilangan kesempatan yang berharga ini.***








