PANTAU FINANCE- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan dengan tegas bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer akan segera diberikan dengan besaran yang telah diatur oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 menjadi landasan resmi bagi penentuan besaran THR bagi tenaga honorer. Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan untuk berbagai kategori tenaga honorer, termasuk satpam, sopir, pramubakti, dan petugas kebersihan.
Tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer pada tahun 2024 berupa uang lembur dan uang makan lembur. Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang melakukan pekerjaan lembur.
Berikut adalah besaran tunjangan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada tenaga honorer, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023:
Tenaga Honorer:
Uang lembur: Rp20.000 per jam
Uang makan lembur: Rp31.000 per hari
Tenaga Honorer kategori satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti:
Uang lembur: Rp13.000 per jam
Uang makan lembur: Rp30.000 per hari
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang layak kepada tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi penting dalam berbagai sektor. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan semua pihak dapat memperoleh hak-haknya dengan adil dan merata.***






