PANTAU FINANCE – Pemerintah telah secara resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini adalah kabar penting bagi para tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK pada tahun ini.
Dengan keputusan baru ini, para pegawai dengan status PPPK harus memperhatikan batas masa kerja mereka. Aturan mengenai masa kerja PPPK ini berbeda dengan aturan yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS).
UU Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 ini untuk memeriksa apakah usia mereka mendekati batas masa kerja yang ditetapkan.
Pengaturan mengenai masa kerja PPPK tersebut dijelaskan dalam Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah batasan usia untuk berhenti bekerja:
a. Usia 60 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan-jabatan sebagai berikut harus berhenti bekerja pada usia 60 tahun:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Usia 58 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan-jabatan sebagai berikut harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun:
– Pejabat Administrator;
– Pejabat Pengawas; dan
– Pejabat Pelaksana.
Ini adalah informasi penting bagi para tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK. Dengan mengetahui ketentuan masa kerja ini, mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.***











