• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Tetap Update! Simak Ketentuan Masa Kerja PPPK Terbaru

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 30, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Tetap Update! Simak Ketentuan Masa Kerja PPPK Terbaru
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Pemerintah telah secara resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini adalah kabar penting bagi para tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK pada tahun ini.

Dengan keputusan baru ini, para pegawai dengan status PPPK harus memperhatikan batas masa kerja mereka. Aturan mengenai masa kerja PPPK ini berbeda dengan aturan yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS).

UU Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 ini untuk memeriksa apakah usia mereka mendekati batas masa kerja yang ditetapkan.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Pengaturan mengenai masa kerja PPPK tersebut dijelaskan dalam Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah batasan usia untuk berhenti bekerja:

a. Usia 60 Tahun

PPPK yang menduduki jabatan-jabatan sebagai berikut harus berhenti bekerja pada usia 60 tahun:

– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Usia 58 Tahun

PPPK yang menduduki jabatan-jabatan sebagai berikut harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun:

– Pejabat Administrator;
– Pejabat Pengawas; dan
– Pejabat Pelaksana.

Ini adalah informasi penting bagi para tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK. Dengan mengetahui ketentuan masa kerja ini, mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.***

Tags: PNSPPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jangan Terjebak! Kenali 6 Tanda Lowongan Palsu

Next Post

Bongkar Biaya Kuliah di ITB: UKT dan IPI Terkini Tahun 2024

Next Post
Bongkar Biaya Kuliah di ITB: UKT dan IPI Terkini Tahun 2024

Bongkar Biaya Kuliah di ITB: UKT dan IPI Terkini Tahun 2024

Menelusuri Tiga Poros Kuat dalam Pilgub Sulsel 2024

Umar Ahmad, Calon Potensial dalam Pilgub Lampung 2024

Ingin Kuliah di Luar Negeri? Ini Dia Cara Dapatkan Beasiswa!

Terang-Benderang: UKT Unggul dan UKT Unggul Subsidi, Mana yang Sesuai?

Tidak Semuanya Mulus: 3 Tantangan Teknologi 5G yang Perlu Diketahui

Tidak Semuanya Mulus: 3 Tantangan Teknologi 5G yang Perlu Diketahui

Kreator Konten, Perhatikan Ini: 3 Aplikasi Edit Video Slow Motion Terbaik!

Kreator Konten, Perhatikan Ini: 3 Aplikasi Edit Video Slow Motion Terbaik!

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In