• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

RESMI! Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Khusus untuk Tanah Jenis ini

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 1, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
RESMI! Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Khusus untuk Tanah Jenis ini
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah, di bawah kepemimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah secara resmi menggratiskan pembuatan sertifikat untuk beberapa jenis tanah tertentu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah perdesaan, agar dapat mengakses layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis dalam kelompok tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah yang telah dijamin bebas biaya.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Jenis tanah yang mendapatkan kebijakan ini adalah tanah wakaf. Kementerian ATR/BPN juga mengimbau para nazir dan jemaah masjid untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat agar tanah wakaf dapat didaftarkan.

Proses sertifikasi tanah wakaf secara gratis ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah mereka.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses kepemilikan tanah dan merasa lebih aman dalam mengelola aset mereka. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Tags: PEMERINTAH GRATISKANRESMISERTIFIKAT TANAH
ShareTweetSendShare
Previous Post

SIMAK! Ini Pengertian Kupedes Pegadaian: Pinjaman Berjangka yang Terjangkau dan Bebas Jaminan, Terbaru dan Lengkap 2024

Next Post

Mau Pinjam KUR Pegadaian? Ini Syarat yang Harus Disiapkan agar Cepat Disetujui

Next Post
Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024

Mau Pinjam KUR Pegadaian? Ini Syarat yang Harus Disiapkan agar Cepat Disetujui

Membuat Video Pembelajaran Berbasis Animasi dengan Mudah Menggunakan Power Point

Membuat Video Pembelajaran Berbasis Animasi dengan Mudah Menggunakan Power Point

Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024

INFO PENTING! Ada Empat Syarat Khusus ini Dijamin Lolos Pinjaman Kupedes Pegadaian

KETERBATASAN! Sebagian ASN Hanya Dapat THR 80 Persen dari Penghasilan

Dapat THR? Begini Tiga Cara Kelola THR Agar Bermanfaat

Makin Diminati, Begini Cara Live di TikTok Terbaru

Makin Diminati, Begini Cara Live di TikTok Terbaru

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In